MEMANGGIL.CO - Warga Kandangdoro, RW 010 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan aksi unjuk rasa alias demontrasi pada Selasa (12/8/2025).
Mereka beramai-ramai menggeruduk Kantor Kelurahan Balun dan Kantor Kecamatan Cepu. Mereka kecewa atas sikap dan kebijakan yang diambil oleh Lurah Balun.
Penasihat Hukum dari LBH Kinasih, Darda Syahrizal, mengungkapkan alasan Lurah Balun selama ini hanya merujuk pada klaim sepihak PT. KAI (Kereta Api Indonesia).
"PT KAI tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang kami tempati," ujar Darda, panggilan akrab kuasa hukum warga setempat.
Menurutnya, kekhawatiran Lurah Balun atas dampak hukum jika menandatangani surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), tidak dapat diterima masyarakat lantaran mereka sudah mengelola puluhan tahun.
"Secara hukum, penandatanganan Sporadik oleh Lurah tidak menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Sebab, itu merupakan bentuk pelayanan administratif biasa,” ucapnya.
Ia menilai tindakan Lurah Balun adalah bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik. Serta, mencerminkan maladministrasi yang nyata.
"Lurah tidak dapat dan tidak berwenang bertindak layaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN), apalagi mengambil keputusan yang merugikan warga tanpa dasar yang sah,” tegas Darda.
Terpantau, puluhan warga setempat yang melakukan aksi demonstrasi kecewa ketika ditemui oleh Camat Cepu, Endah Ekawati.
’’Kami juga menyampaikan rasa kecewa terhadap Camat Cepu, Ibu Endah Ekawati dan Bupati Blora, Bapak Arief Rohman. Kami belum melihat langkah nyata dan tegas dari keduanya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berpihak kepada rakyat,” tandasnya.