MEMANGGIL.CO - Sehari sebelum adanya aksi demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, juga ada demo yang tak kalah menarik perhatian. Yakni, tepatnya demo yang dilakukan warga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Warga Kandangdoro RW 010 menggeruduk Kantor Kelurahan Balun dan Kantor Kecamatan Cepu, pada Selasa (12/8/2025). Kepada Memanggil.co, warga setempat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih selaku kuasa hukum warga, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan kami atas sikap dan kebijakan yang diambil oleh Lurah Balun.
Disampaikan, bahwa warga telah menempati dan mengelola tanah di wilayah RW 010 Balun Kandangdoro selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus, dan kemudian mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997.
"Namun sangat disayangkan, permohonan kami ditolak begitu saja oleh Lurah Balun tanpa dasar hukum yang jelas," demikian keterangan tertulis yang diterima dari Advokat dan Penasihat Hukum LBH Kinasih, Darda Syahrizal.
Alasan Lurah Balun yang hanya merujuk pada klaim sepihak PT KAI dan kekhawatiran atas dampak hukum jika menandatangani surat pernyataan tersebut, disebut tidak dapat diterima. Sebab, sebagaimana diketahui, PT KAI tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang kami tempati.
"Dan secara hukum, penandatanganan SPORADIK oleh Lurah tidak menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata, sebab itu merupakan bentuk pelayanan administratif biasa," terang Darda, panggilannya.
Ia juga menilai, bahwa tindakan Lurah Balun adalah bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik, serta mencerminkan maladministrasi yang nyata.
"Lurah tidak dapat dan tidak berwenang bertindak layaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN), apalagi mengambil keputusan yang merugikan warga tanpa dasar yang sah," imbuhnya.
Lebih dari itu, lanjut Darda, janji Lurah untuk membantu layanan administrasi terkait STTP PBB, khususnya bagi warga RT 04, hingga kini tak kunjung ditepati.
"Lagi-lagi, dengan dalih tanah merupakan milik PT KAI. Ini jelas mempertegas bahwa kepemimpinan di tingkat kelurahan belum berpihak pada rakyat kecil," sebutnya
Menurut Darda, tindakan tersebut sungguh mencederai semangat pelayanan publik yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
"Bahkan mencoreng prestasi Pemkab Blora yang baru saja memperoleh penghargaan pelayanan publik terbaik dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Jawa Tengah," tulisnya.
Lebih lanjut, Darda juga menyampaikan rasa kecewa terhadap Camat Cepu, Ibu Endah Ekawati dan Bupati Blora, Arief Rohman.
"Hingga kini, kami belum melihat langkah nyata dan tegas dari keduanya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berpihak kepada rakyat. Kami ingin mengingatkan bahwa lebih dari 80 persen warga RW 010 mendukung Bapak Arief Rohman dalam Pilkada 2024, dengan harapan besar bahwa suara rakyat akan didengar dan dibela," tandasnya.