Rembang, MEMANGGIL.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Tersangka berinisial NS, seorang pejabat Pemkab Rembang yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian honorarium pada proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus, dalam press release di kantornya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terkait aliran honorarium dalam proyek tersebut.
“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK. Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” tegas Jendra.
Dari penghitungan awal, penyidik menemukan adanya selisih honorarium yang menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta, dari total nilai proyek yang mencapai Rp26 miliar.
Jendra menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan penyimpangan honorarium tersebut. Sementara penyelidikan terkait mekanisme pengadaan TIK secara keseluruhan masih menunggu perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, mengingat objek penyidikannya dinilai identik.
“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman selisih pemberian honorarium. Kita belum menyentuh dugaan penyimpangan pengadaan TIK karena objeknya sama dengan yang disidik Kejagung. Untuk percepatan, kita ambil yang pasti-pasti dulu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penahanan, Jendra menyatakan belum ada keputusan karena hal tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah lembaga pada Mei 2024, yang memuat dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan TIK Tahun 2022 berupa laptop dan proyektor untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang. Laporan itu diterima secara resmi oleh Kejari Rembang.
Kejari Rembang memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.