Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus penganiayaan terhadap seekor kucing hingga tewas di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menyedot perhatian publik.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan seekor kucing ditendang oleh orang tak dikenal saat berada bersama pemiliknya. Akibat tendangan tersebut, kucing itu dilaporkan mati alias tewas.
Video kekerasan itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan. Warganet mengecam mendesak aparat penegak hukum segera mengusut serta menangkap pelaku. Namun hingga kini, pelaku masih belum dibekuk dan belum ada kepastian hukum yang disampaikan ke publik.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Proses tindak lanjut hari ini,” ujar AKBP Wawan kepada Memanggil.co, Senin (2/2/2025).
Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan, Kapolres menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan agenda di luar kota dan mengarahkan konfirmasi lanjutan ke jajaran reserse kriminal.
“Hubungi Kasat Reskrim Mas, saya lagi giat rakor di Jakarta,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Namun ketika ditanya apakah terduga pelaku telah diamankan atau masih berkeliaran, tidak ada penjelasan tegas yang diberikan.
“Proses dimintai keterangan Mas,” ujar AKP Arifin singkat.
Saat ditegaskan kembali apakah polisi telah mengidentifikasi atau menemukan pelaku yang menendang kucing hingga tewas, AKP Arifin menyatakan bahwa penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak pemilik kucing.
“Proses pemeriksaan yang punya kucing dulu Mas,” ujarnya.
“Nunggu hasil pemeriksaan dulu ya Mas,” imbuhnya, tanpa menjelaskan identitas terduga pelaku, langkah lanjutan penyelidikan, maupun estimasi waktu pengungkapan kasus.
Belum adanya kejelasan tersebut memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, kekerasan terhadap hewan tidak boleh diperlakukan sebagai perkara sepele, terlebih peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan terekam jelas dalam video yang dapat diakses luas.
Secara hukum, Indonesia memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan terhadap hewan. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau membunuh hewan.
Penegakan pasal ini dinilai penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi makhluk hidup yang tidak berdaya serta mencegah kekerasan serupa terulang.
Penanganan kasus di Kridosono kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Blora. Publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan 'masih proses', melainkan langkah konkret dan transparan untuk mengungkap pelaku serta menegakkan hukum secara tegas.
Diberitakan sebelumnya, warga Blora khususnya para pecinta kucing dibuat terpukul dan geram oleh video viral yang diunggah akun Instagram @faridarizky pada Minggu, 1 Februari 2026.
Video tersebut memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak berjalan santai di kawasan Lapangan Kridosono sebelum mengalami tindakan kekerasan yang berujung pada kematian.
Hingga kini, pertanyaan publik masih menggantung. Kapan pelaku dibekuk polisi dan diproses secara hukum?