Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus penendangan seekor kucing hingga tewas di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak hanya menuai kecaman publik, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana, Senin (2/2/2026).
Tindakan kekerasan terhadap hewan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aksi penendangan kucing yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu diduga dilakukan secara sengaja tanpa alasan yang sah. Akibat perbuatan tersebut, kucing dilaporkan mati. Secara hukum, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap hewan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah dapat dipidana. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda.
Lebih lanjut, apabila perbuatan itu menyebabkan hewan mati atau mengalami cacat berat, maka ancaman pidana dapat diperberat. Dengan kondisi kucing yang dilaporkan tewas, unsur pemberatan pidana berpotensi diterapkan kepada pelaku.
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Regulasi ini secara tegas mengatur kesejahteraan hewan, tidak terbatas pada hewan ternak, melainkan mencakup seluruh hewan, termasuk kucing.
Dalam Pasal 66A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyalahgunakan atau memperlakukan hewan sehingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif. Kekerasan yang berujung kematian hewan dinilai bertentangan langsung dengan ketentuan tersebut.
Sanksi atas pelanggaran Pasal 66A diatur dalam Pasal 91B, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum aparat dalam menindak pelaku kekerasan terhadap hewan.
Aspek perlindungan hewan juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. PP ini mengatur prinsip kesejahteraan hewan, antara lain hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit, serta bebas dari rasa takut dan tertekan.
Tindakan menendang kucing di ruang publik hingga menyebabkan kematian dinilai jelas melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Ke depan, dasar hukum penindakan terhadap kekerasan hewan juga diperkuat melalui KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku secara bertahap.
Dalam KUHP baru, tindak kekerasan terhadap hewan yang mengakibatkan luka berat atau kematian tetap dipidana, dengan pendekatan perlindungan makhluk hidup yang lebih komprehensif.
Dengan adanya sejumlah regulasi tersebut, publik menilai aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjerat pelaku penendangan kucing di Lapangan Kridosono Blora.
Penanganan kasus ini dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pesan tegas bahwa kekerasan terhadap hewan bukanlah tindakan sepele dan tidak dapat ditoleransi.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengungkap pelaku dan menerapkan jerat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.