Yogyakarta, MEMANGGIL.CO - Ketua KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Sidokarto, Sleman, DI Yogyakarta, Bambang Sutrisna, memilih angkat suara terkait risiko pembiayaan koperasi desa yang menurutnya perlu dihitung secara realistis, Senin (23/2/2026).

Dalam analisis yang ia tulis sendiri, Bambang menyebut dirinya hanya “wong cilik yang ditunjuk jadi ketua koperasi desa”. Ia mengaku tidak bermaksud mengeluh, melainkan ingin mengajak berpikir dengan kepala dingin.

“Mari kita hitung sederhana. Dengan kepala dingin, tidak emosi. Ini juga saya berpotensi dituding mengeluh atau sambat,” tulisnya.

Ia menjelaskan, koperasi yang dipimpinnya menerima skema pinjaman sebesar Rp3 miliar. Rinciannya, Rp2,5 miliar digunakan untuk bangunan, alat prasarana, dan kendaraan. Sementara Rp500 juta dialokasikan sebagai modal usaha.

Namun Bambang menegaskan, dana tersebut bukan hibah.

“Ini utang bosskuh, bukan hibah. Bunga 4% per tahun,” tegasnya.

Dengan skema tersebut, koperasi harus membayar angsuran sekitar Rp50 juta per bulan atau Rp600 juta per tahun.

Hitung-Hitungan Omzet

Menurut Bambang, agar koperasi mampu membayar cicilan Rp50 juta per bulan dari laba bersih, maka diperlukan omzet yang tidak kecil.

Jika margin bersih koperasi 5%, maka untuk mendapatkan laba Rp50 juta per bulan, koperasi harus mencatat omzet sekitar Rp1 miliar per bulan. Artinya, per hari harus memutar sekitar Rp33 juta secara stabil.

Jika margin lebih realistis di angka 3%—seperti umumnya usaha retail sembako—maka kebutuhan omzet melonjak menjadi sekitar Rp1,67 miliar per bulan.

“Apakah semua desa punya daya beli sebesar itu? Belum tentu,” tulis Bambang.

Ia juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia dalam mengelola perputaran dana sebesar itu secara konsisten.

“Coba cek, ketua koperasi yang berlatar belakang pengusaha dengan omzet di atas Rp1 miliar sebulan, ada nggak?” ujarnya.

Sate Pak Rizki

Menurutnya, KDMP bukan sekadar warung kelontong desa dengan omzet kecil, melainkan usaha besar yang harus menjaga arus kas setiap hari agar tidak tergelincir.

Bambang juga memaparkan tiga kemungkinan skenario risiko.

Pertama, macet ringan. Jika koperasi hanya mampu menghasilkan laba Rp35 juta per bulan, maka terjadi defisit Rp15 juta per bulan atau Rp180 juta per tahun. Kondisi ini berpotensi berujung pada restrukturisasi pinjaman.

Kedua, macet sedang. Jika hanya mampu membayar Rp25 juta per bulan, defisit mencapai Rp25 juta per bulan atau Rp300 juta per tahun. Dalam situasi ini, arus kas tertekan dan kepercayaan bisa mulai goyah.

Ketiga, gagal total. Jika koperasi tidak menghasilkan laba sama sekali, maka terdapat lubang Rp600 juta per tahun, sementara bunga tetap berjalan dan kredit berstatus bermasalah.

Bambang mengingatkan, jika risiko pembiayaan berdampak pada anggaran desa, maka bisa terjadi efek yang lebih luas.

“Jika desa harus ikut menopang atau terdampak skema pembiayaan, pembangunan jalan bisa berhenti, saluran air tertunda, program pemberdayaan terpangkas,” tulisnya.

Dalam ekonomi publik, kondisi tersebut dikenal sebagai crowding out, yakni ketika anggaran pembangunan tersedot untuk menutup risiko usaha.

Di akhir tulisannya, Bambang menegaskan bahwa ia tidak sedang menolak program, melainkan mengajak berpikir realistis.

“Kalau tulisan salah, saya mohon maaf, wong namanya rakyat ngeluarin uneg-uneg. Tapi nggak apa-apa, daripada dipendam,” tulisnya.

Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di kalangan pengurus koperasi desa dan masyarakat. Analisis sederhana yang ia sampaikan menjadi bahan refleksi bersama tentang kesiapan manajemen, daya beli desa, serta pentingnya perhitungan matang sebelum menjalankan skema pembiayaan berskala besar.