Surabaya, MEMANGGIL.CO – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru. 

Pelaku utama berinisial HK (44), warga Bulak Banteng, diringkus polisi di kawasan Jalan Kalimas setelah sempat buron ke Sampang, Madura.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti krusial untuk mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi yang terjadi pada Rabu, 29 Mei 2026 tersebut telah direncanakan secara matang. 

Berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan polisi, yakni pelaku telah melacak identitas dan alamat tinggal korban sebelum beraksi.

HK bersama tiga rekannya menunggu korban di lokasi dengan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan.

Saat korban muncul, pelaku langsung melakukan serangan secara membabi buta hingga korban tewas di tempat.

Sate Pak Rizki

Dendam pribadi menjadi pemicu utama tindakan sadis ini. HK mengaku emosi setelah menemukan foto korban bersama istrinya di dalam ponsel. 

Hal inilah yang mendorong tersangka mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi balas dendam.

Meski HK telah tertangkap beserta barang bukti sebilah celurit, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang rekan pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah mengantongi identitas rekan pelaku lainnya dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran intensif," ungkap Iptu Suroto, Minggu, 3 Mei 2026.

Atas perbuatannya, HK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.