Jakarta, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 114 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana pada platform fintech KoinWorks resmi melaporkan kasus yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.
Perwakilan korban, Toni Porsasi, mengatakan para lender atau pemberi pinjaman mengaku telah mengalami penahanan dana sejak 2024. Berbagai upaya komunikasi dengan pihak PT Lunaria Annua Teknologi selaku pengelola KoinWorks disebut telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kami para lender sudah melakukan berbagai upaya," ujar Toni kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Toni, para korban telah menyampaikan pengaduan ke berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, sejumlah korban juga telah menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak KoinWorks melalui surat elektronik maupun kanal pengaduan lainnya.
"Banyak yang sudah mengirimkan komplain lewat email dan berbagai kanal yang tersedia," katanya.
Tak hanya itu, sejumlah korban bahkan disebut pernah melaporkan persoalan tersebut ke beberapa kepolisian daerah. Namun, hingga kini para korban merasa belum mendapatkan kepastian hukum.
"Karena itu, kami memutuskan membuat laporan ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Dalam laporannya, para korban mempersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 607 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Toni mengungkapkan, pihak KoinWorks sebelumnya pernah menjelaskan bahwa tertahannya dana para lender berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dari penjelasan yang kami terima, KoinWorks mengklaim menjadi korban dari seseorang berinisial MT," ungkap Toni.
Ia menjelaskan, MT diduga mengajukan pinjaman menggunakan identitas palsu milik pihak lain. Dugaan penggunaan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) palsu itu disebut menjadi salah satu penyebab terganggunya pengembalian dana para lender.
"Informasinya ada sekitar 270 lebih KTP palsu yang digunakan dalam pengajuan pinjaman melalui MT," jelasnya.
Sebagai bagian dari pelaporan, para korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya berupa tangkapan layar dari aplikasi KoinWorks, surat elektronik, hingga dokumen perjanjian antara lender dan platform.
"Dalam perjanjian disebutkan bahwa apabila terjadi gagal bayar, terdapat perlindungan asuransi," kata Toni.
Dari 114 korban yang memberikan kuasa, total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Data sementara yang sudah masuk, total kerugiannya berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp32 miliar," pungkasnya.