Jakarta, MEMANGGIL.CO - Selain dugaan penipuan dan penggelapan, para korban gagal bayar KoinWorks juga meminta Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Permintaan itu tertuang dalam laporan resmi yang diajukan para pemberi dana melalui LBH PB PMII kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, mengatakan penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana, termasuk hubungan antarperusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.
“Seluruh aliran dana perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan para korban,” kata Bambang kepada Memanggil.co, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, PT Lunaria Annua Teknologi disebut memiliki struktur kepemilikan saham yang didominasi oleh Lunaria Annua Holding PTE. LTD yang berkedudukan di Singapura.
Perusahaan tersebut disebut menguasai sekitar 76,48 persen saham, sedangkan sisanya dimiliki PT Koinworks Manajemen Konsultasi.
Para pelapor menduga terdapat indikasi pembagian dividen kepada pemegang saham yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Menurut Bambang, dugaan tersebut menjadi salah satu dasar para korban memasukkan unsur TPPU dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim.
“Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak tentu menjadi kewenangan penyidik. Namun, korban meminta agar seluruh aliran dana diperiksa secara komprehensif,” ujarnya.
Selain itu, para korban juga menyinggung adanya perkara dugaan korupsi penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laporan disebutkan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran kredit melalui KoinWorks.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pencairan pembiayaan senilai sekitar Rp600 miliar yang disebut menggunakan agunan berupa invoice yang dimanipulasi serta tanpa penutupan asuransi.
Para korban menilai perkembangan perkara tersebut penting untuk didalami karena diduga berkaitan dengan tata kelola pembiayaan yang dijalankan oleh penyelenggara.
Sejauh ini, para pemberi dana mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersurat kepada penyelenggara, hingga melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Para korban berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut agar terdapat kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembalian dana pokok milik para pemberi dana yang hingga kini belum diterima.