Jombang, MEMANGGIL.CO -Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU dinilai tidak seharusnya berhenti pada pertarungan mengenai jumlah suara.
Wakil Sekretaris PWNU Jawa Tengah masa khidmat 2024–2029, KH Mohammad Fahsin atau Gus Fahsin, mendorong agar mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali diberi ruang untuk dibahas dalam forum Muktamar.
Menurut Gus Fahsin, usulan AHWA harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar mencari model kepemimpinan yang sesuai dengan karakter NU sebagai jam'iyyah keagamaan.
“Kita mendorong agar pemilihan bisa dilakukan melalui AHWA,” ujar Gus Fahsin, ditulis Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan keputusan yang hendak dipaksakan kepada Muktamirin. AHWA, kata dia, harus dibahas secara terbuka sebelum forum mengambil keputusan.
“AHWA adalah salah satu pilihan yang perlu dimusyawarahkan,” katanya.
Gus Fahsin mengatakan NU memiliki tradisi musyawarah yang panjang. Karena itu, konsep demokrasi dalam tubuh NU menurutnya tidak harus selalu diterjemahkan secara sederhana melalui prinsip satu orang satu suara.
“Demokrasi tidak selalu harus dimaknai one man one vote,” ujarnya.
Dalam menentukan pemimpin, terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai penting, antara lain kealiman, integritas, kapasitas, keteladanan, serta kemampuan membawa organisasi menuju kemaslahatan.
Pertimbangan tersebut, menurut Gus Fahsin, menjadi salah satu alasan AHWA layak kembali dibicarakan.
“Yang kita cari bukan semata-mata siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi siapa yang paling dipercaya mampu membawa jam’iyyah menuju kebaikan dan kemaslahatan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar kontestasi kepemimpinan NU tidak berkembang menjadi proses elektoral yang terlalu transaksional.
Bagi Gus Fahsin, pemilihan Ketua Umum PBNU seharusnya tetap mencerminkan karakter NU yang mempunyai tradisi keulamaan dan musyawarah.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa AHWA bukan instrumen untuk memenangkan kandidat tertentu.
“AHWA bukan jalan pintas untuk memenangkan pihak tertentu,” tegasnya.
Karena itu, Gus Fahsin menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai mekanisme pemilihan kepada forum Muktamar.
“Kita tidak sedang mengatakan bahwa AHWA pasti harus diputuskan,” katanya.
Yang didorong PWNU Jawa Tengah, menurutnya, adalah keterbukaan ruang pembahasan sehingga Muktamirin dapat mempertimbangkan seluruh pilihan secara jernih.
“Yang kita dorong adalah agar usulan tentang AHWA diberi ruang untuk dibahas secara terbuka, jernih dan konstitusional,” lanjutnya.
Sikap tersebut sejalan dengan komitmen PWNU Jawa Tengah yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 secara jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab.
PWNU Jateng juga menyatakan penghormatan terhadap AHWA sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama, sekaligus menolak politik uang, kecurangan, manipulasi, dan penyalahgunaan proses organisasi.
Gus Fahsin menilai prinsip tersebut penting agar Muktamar tidak kehilangan substansi musyawarah akibat terlalu kuatnya kepentingan kontestasi.
“Muktamar jangan hanya menjadi arena untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah,” katanya.
Menurutnya, Muktamar harus menjadi ruang untuk mencari formula terbaik bagi perjalanan NU.
“ Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk menemukan jalan terbaik bagi NU,” pungkas Gus Fahsin.
Dengan demikian, gagasan AHWA yang didorong PWNU Jawa Tengah ditempatkan bukan sebagai keputusan final, melainkan sebagai salah satu pilihan yang perlu diuji melalui forum tertinggi NU.
Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Muktamar ke-35. Forum tersebut diharapkan mampu menentukan mekanisme kepemimpinan yang tidak hanya memiliki legitimasi organisatoris, tetapi juga mampu menjaga marwah, persatuan, dan kemaslahatan jam'iyyah.