Jombang, MEMANGGIL.CO - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mempertegas batas antara kepemimpinan organisasi dan jabatan politik. Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terpilih nantinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan dalam kontestasi jabatan politik.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan Komisi Organisasi dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Ketua Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU Prof Dr KH Asrorun Ni'am atau Kiai Niam mengatakan aturan itu dibuat untuk memastikan dua posisi tertinggi di PBNU tetap fokus menjalankan mandat organisasi.

"Rais Aam dan ketua umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Jadi ini sebagai mandataris Muktamar. Jadi tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik," kata Kiai Niam seusai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, pembatasan tersebut memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar larangan menduduki jabatan politik. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri ataupun dicalonkan untuk mengisi jabatan politik selama masih mengemban amanah sebagai pimpinan tertinggi PBNU.

"Rais Aam dan ketua umum PBNU itu tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik," ujarnya.

Kiai Niam menjelaskan, jabatan politik yang dimaksud mencakup sejumlah posisi strategis di pemerintahan maupun lembaga legislatif. Di antaranya presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi pembeda antara posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dengan jajaran pengurus NU lainnya. Pengurus di bawah dua pimpinan tersebut tetap memiliki ruang untuk berkiprah di berbagai bidang kehidupan publik, dengan tetap mengikuti aturan organisasi.

Kiai Niam menyebut aturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya benturan kepentingan antara jabatan organisasi dan aktivitas politik.

"Hal-hal yang punya potensi konflik diakomodasi. Hal-hal yang punya potensi benturan dicarikan titik temu," tuturnya.

Meski demikian, terdapat satu batas yang disebut tidak dapat dinegosiasikan, yakni rangkap jabatan dengan partai politik. Larangan tersebut berlaku terhadap seluruh jajaran pengurus NU, bukan hanya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Kalau merangkap dengan partai sudah pasti nggak boleh. Bukan hanya sekadar ketua umum dan Rais Aam, tetapi pengurus di bawahnya juga nggak boleh," tegas Kiai Niam.

Menurut dia, ketentuan tersebut diarahkan untuk menjaga marwah dan independensi organisasi. NU tetap memberikan ruang kepada kadernya untuk berkontribusi di berbagai sektor, tetapi struktur kepengurusan harus memiliki batas yang jelas dengan kepentingan politik partai.

Dengan keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang nantinya terpilih memiliki tanggung jawab untuk menjalankan mandat Muktamar tanpa dibebani posisi politik di luar organisasi.

Kiai Niam berharap aturan baru itu dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga konsistensi kepemimpinan PBNU sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan selama masa kepengurusan berjalan.

Keputusan Komisi Organisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Tambakberas, Jombang.

Selain memilih kepemimpinan baru, forum tertinggi NU tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan penataan organisasi dan memperkuat tata kelola jam'iyah ke depan.