MEMANGGIL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, menemukan sejumlah nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) didaftarkan dua partai politik berbeda, Selasa (23/05/2023). Hal ini diketahui setelah pihak KPU setempat melakukan proses verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg DPRD Kabupaten.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengungkapkan, dalam tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang diunggah melalui aplikasi silon dilakukan pencermatan dua tahap. Yakni meneliti kegandaan dan kebenaran dokumen persyaratan.

Hasil pencermatan terhadap kegandaan bacaleg, ada bacaleg yang didaftarkan dua partai politik berbeda, ungkapnya.

Aman Ridho Hidayat menyebut, dua bacaleg tersebut masing-masing adalah bacaleg dari dapil 4 yang terdaftar dalam dua partai yakni PKB dan PPP, serta bacaleg di dapil 5 yang terdaftar di dua partai yakni PPP dan Partai Gerindra.

Setelah tahap verifikasi administrasi, maka selanjutnya KPU akan menginformasikan hasil tersebut pada masing-masing parpol, imbuh Aman Ridho.

Lanjutnya, bagi dua bacaleg yang ganda tersebut maka akan diberikan status tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, masih ada tahap perbaikan dan bacaleg yang terdaftar ganda harus memilih salah satu parpol pengusungnya.

Yang terdaftar ganti ini nantinya akan disuruh memilih salah satu parpor pengusungnya, pungkasnya.

Sekedar diketahui, secara keseluruhan dari 16 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran, totalnya terdapat 555 bacaleg. Dengan rincian 309 bacaleg laki-laki atau 55,68 persen, dan 246 bacaleg perempuan atau 44,32 persen.