Blora, MEMANGGIL.CO - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.345.695 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK Blora 2025 yang berada di kisaran Rp2,238 juta.
Penetapan UMK 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berstatus berlaku.
Dibandingkan UMK Blora 2025, kenaikan UMK 2026 mencapai sekitar 4,79 persen atau bertambah sekitar Rp107 ribu. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Blora menyepakati besaran tersebut dalam pembahasan penetapan upah minimum 2026.
Angka tersebut menjadi patokan upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Blora sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku. Besaran UMK juga menjadi salah satu indikator penting dalam hubungan industrial karena berkaitan dengan perlindungan upah pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Penetapan UMK Jawa Tengah 2026 dilakukan dengan mengacu pada kebijakan pengupahan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut perhitungan UMK mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda sesuai karakteristik daerah.
Dalam pembahasan di tingkat Kabupaten Blora, penggunaan nilai alfa menjadi salah satu poin yang dibahas Dewan Pengupahan. Perwakilan pengusaha melalui Apindo Blora mengusulkan alfa 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan angka yang lebih tinggi sebelum akhirnya disepakati alfa 0,7.
Dengan besaran tersebut, UMK Blora 2026 tercatat sebesar Rp2.345.695. Data Badan Pusat Statistik Jawa Tengah juga mencatat angka yang sama dalam tabel UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2026.
Jika dibandingkan dengan daerah lain di kawasan Pati Raya, UMK Blora 2026 tercatat Rp2.345.695, sedangkan Rembang Rp2.386.305, Pati Rp2.485.000, dan Kudus Rp2.818.585. Perbedaan tersebut merupakan hasil penetapan UMK masing-masing kabupaten/kota berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam kebijakan pengupahan.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Dengan demikian, UMK Blora berada sekitar Rp18 ribu di atas UMP Jawa Tengah 2026.
Kebijakan pengupahan 2026 tidak hanya menetapkan angka UMK. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sejumlah sektor tertentu, dengan besaran yang disesuaikan karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Bagi pekerja, penetapan UMK menjadi salah satu instrumen perlindungan dalam hubungan kerja. Sementara bagi perusahaan, angka tersebut menjadi bagian dari kepastian dalam menyusun kebijakan pengupahan dan perencanaan biaya tenaga kerja.
Pemerintah Jawa Tengah menyatakan kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain koperasi buruh, akses transportasi pekerja, daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan perumahan buruh yang terjangkau.
Dengan mulai berlakunya UMK 2026, perhatian berikutnya berada pada pelaksanaan ketentuan pengupahan di tingkat perusahaan. Pengawasan dan hubungan industrial menjadi bagian penting agar ketentuan upah minimum berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.