Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pernah menerima pesan penagihan pinjaman online (pinjol), padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjaman? Kondisi tersebut patut diperiksa karena data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dapat digunakan dalam pengajuan fasilitas keuangan oleh pihak lain.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah terdapat fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama seseorang adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyediakan layanan iDebKu yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi debitur secara daring.

Pengecekan ini penting dilakukan terutama bagi masyarakat yang menemukan indikasi tidak wajar, seperti menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan atau mengetahui adanya fasilitas kredit yang tidak dikenali. Hasil iDeb dapat memberikan informasi mengenai data debitur dan fasilitas yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada SLIK.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara online dapat mengakses layanan resmi iDebKu OJK, kemudian memilih menu pendaftaran. Pemohon perlu mengisi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta mengikuti tahapan verifikasi yang tersedia di sistem.

Setelah data dan dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi, permohonan dapat diajukan melalui sistem. Pemohon kemudian memperoleh nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan permintaan melalui menu Status Layanan.

OJK menjelaskan bahwa SLIK bukan merupakan daftar hitam atau blacklist. Sistem tersebut berisi informasi debitur yang bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan, termasuk rincian fasilitas yang diterima debitur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang lebih memilih layanan tatap muka, permintaan informasi debitur juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK sesuai ketentuan. OJK menyebut permintaan Informasi Debitur SLIK dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Lantas bagaimana jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan?

Masyarakat disarankan tidak langsung mengabaikan informasi tersebut. Catat fasilitas yang tidak dikenali dan siapkan dokumen atau informasi pendukung sebelum menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kontak OJK 157. Berdasarkan informasi OJK, layanan telepon 157 beroperasi 24 jam setiap hari, sedangkan layanan WhatsApp Kontak 157 tersedia pada jam operasional yang ditetapkan OJK.

Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika memberikan data pribadi kepada pihak lain. NIK, foto KTP, nomor telepon, maupun dokumen identitas lainnya sebaiknya tidak diberikan sembarangan, terutama kepada pihak yang tidak jelas identitas dan keperluannya.

Pengecekan SLIK dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui informasi kredit yang tercatat atas identitas seseorang. Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa informasi dalam SLIK berasal dari laporan lembaga yang menjadi pelapor dan terdapat ketentuan mengenai data yang ditampilkan dalam sistem.

Apabila seseorang menemukan fasilitas kredit yang tidak dikenali, langkah berikutnya adalah melakukan klarifikasi dan pengaduan melalui kanal resmi, bukan menyelesaikannya melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi juga perlu dilakukan sejak awal. Jangan mudah mengirimkan foto KTP, swafoto dengan KTP, NIK, kode OTP, maupun informasi finansial kepada orang atau layanan yang tidak dapat diverifikasi.

Dengan melakukan pemeriksaan secara berkala dan memahami kanal pengaduan resmi, masyarakat dapat lebih cepat mengetahui apabila terdapat informasi kredit yang tidak sesuai dengan aktivitas keuangannya.

Intinya, jika tiba-tiba ada tagihan pinjol yang tidak pernah diajukan, jangan panik dan jangan langsung membayar sebelum mengetahui asal tagihan tersebut. Periksa informasi kredit melalui kanal resmi OJK, simpan bukti, lalu gunakan kanal pengaduan resmi apabila ditemukan data atau fasilitas yang tidak pernah diajukan.