Surakarta, MEMANGGIL.CO - Seorang guru berinisial S (54) asal Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama investasi pengadaan barang. Perkara tersebut ditangani Polresta Surakarta setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp1,203 miliar.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, perkara bermula ketika S menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial R (49), warga Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.
Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan sebesar 18 persen dari nilai kontrak. Modal beserta keuntungan disebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan.
Tawaran itu kemudian membuat korban menyerahkan dana melalui beberapa kali transfer. Transaksi pertama berlangsung pada 14 Maret 2025 dengan nilai Rp300 juta.
Lima hari kemudian, tepatnya 19 Maret 2025, korban kembali menyerahkan dana sebesar Rp320 juta. Selanjutnya pada 22 Maret 2025, investasi kembali dilakukan dengan nilai Rp283 juta.
Transaksi terakhir berlangsung pada 24 April 2025 dengan nilai Rp300 juta. Jika dijumlahkan, seluruh dana yang diserahkan korban mencapai Rp1,203 miliar.
Namun, ketika waktu pengembalian modal dan keuntungan tiba, korban tidak menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan. Korban kemudian berupaya meminta kembali modalnya, tetapi dana tersebut juga tidak kunjung diterima.
Perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada Polresta Surakarta. Polisi menindaklanjuti laporan sejak 2 Juli 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan.
Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
AKBP Heru mengatakan, kepercayaan korban terhadap tawaran tersebut salah satunya dipengaruhi profesi S sebagai guru di yayasan tempat rencana kerja sama pengadaan barang itu disebut berlangsung.
“Tersangka bekerja di yayasan tersebut sebagai guru sehingga korban percaya untuk melakukan investasi, ditambah adanya penawaran keuntungan sebesar 18 persen,” jelas Heru.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan menjelaskan, dana investasi yang ditawarkan kepada korban disebut akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan pengadaan barang.
Barang yang disebut dalam penawaran tersebut antara lain parcel Lebaran, buku LKS, almamater, komputer, dan CCTV. Sementara korban diketahui bekerja sebagai pelaku usaha biro jasa haji dan umrah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah stempel, dan satu bendel dokumen kerja sama sebagai barang bukti.
Penyidik masih menelusuri penggunaan dana yang telah diserahkan korban. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami kejadian serupa.
“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait penggunaan uang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif yang didalami adalah ekonomi. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar Heru.
Atas perkara tersebut, S diproses berdasarkan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Lebih lanjut, Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan dana dalam penawaran investasi atau kerja sama usaha. Polisi meminta calon investor memastikan legalitas usaha, kejelasan kegiatan yang ditawarkan, serta isi perjanjian sebelum melakukan transaksi.