MEMANGGIL.CO Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Tuban, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Mendapati laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban langsung menangkap pelaku berinisial S di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Tomy Prambana mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 16 maret 2023. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi, lantaran sang istri pergi ke pasar. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk menerobos masuk ke kamar korban dan pura-pura membangunkannya.

Kondisi rumah sepi karena pagi itu ibu korban pergi ke pasar. Pelaku yang juga ayah korban langsung mendatangi korban di kamar, jelas Akp Tomy, Senin (29/05/2023).

Lanjutnya, tersangka kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat berontak dan melawan pelaku. Namun, tubuh mungilnya dibekap tersangka, sehingga korban tak lagi bisa melawan.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru ngaji dan ibunya, ungkap Kasat Rekrim Polres Tuban.

Selanjutnya, sang ibu melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolres Tuban. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban.

Barang bukti kita amankan pakaian korban dan pakaian dalam korban, kemudian CD berisi pengakuan korban, kata Akp Tomy.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.