MEMANGGIL.CO  Laga delapan besar Bupati Tuban Cup yang mempertemukan kesebelasan tim Margosuko FC Bancar dan Andalas Putra Palang, diwarnai kericuhan di Stadion Bumi Wali Tuban, Minggu (11/6/2023).

Imbasnya, Komite Disiplin (Komdis) Askab PSSI Kabupaten Tuban, resmi memberikan hukuman untuk kedua klub sepakbola tersebut.

Sanksi kedua tim tersebut diberikan berdasarkan sidang dan laporan khusus pengawas pertandingan, wasit, asisten wasit, dan wasit cadangan. Alhasil, Komisi Disiplin Askab PSSI Tuban telah menjatuhkan putusan Nomor: SKEB: 02/Komdis/V/2023.

Sanksi hukum pertama diberikan kepada Pelatih Kepala Margosuko FC, Ahmad Syaifuddin Hasan, yang telah terbukti dengan sengaja melanggar Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kode Disiplin PSSI yakni Memancing Kebencian dan Kekerasan serta Memprovokasi Masyarakat.

"Oleh karenanya dihukum berupa larangan mendampingi Tim di seluruh kegiatan di bawah naungan Askab PSSI Tuban selama 2 kali sanksi larangan mendampingi tim, serta membayar denda satu juta, kata Ketua Askab PSSI Tuban, Budi Sulistyo, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, ia menjelaskan Komdis memberikan sanksi kepada Official Masseur tim Margosuko FC, Warmu. Dimana, dia melanggar pasal 54 ayat 1 Kode Disiplin PSSI yakni memancing kebencian dan kekerasan.

"Oleh karenanya dihukum berupa larangan mendampingi tim di seluruh kegiatan di bawah naungan Askab PSSI Tuban selama 2 kali sanksi larangan mendampingi tim, serta membayar denda Rp. 500.000, terang Budi panggilan akrabnya.

Tak hanya itu, Budi menerangkan Komdis juga memberikan sanksi buat pemain Andalas Putra FC, nomor punggung 9 Arsyad Yusgiantoro, yang terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 poin D kode Disiplin PSSI. Yakni tingkah laku buruk terhadap pemain lawan atau orang-orang selain dari perangkat pertandingan.

"Pemain ini dihukum berupa larangan beramin di seluruh kegiatan di bawah naungan Askab PSSI Tuban selama 2 kali sanksi larangan bermain, serta membayar denda Rp. 200.000, terangnya.

Lalu, Cancoko selalu official tim Andalas Putra FC juga terkena sanksi karena terbukti melanggar pasal 54 ayat 1 kode disiplin PSSI yakni memancing kebencian dan kekerasan. Oleh karena itu, dirinya dihukum berupa larangan mendampingi tim di seluruh kegiatan di bawah naungan Askab PSSI Tuban selama 2 kali sanksi larangan mendampingi tim, serta membayar denda Rp. 500.000.

Berdasarkan ketentuan pasal 119 Code Disiplin PSSI, putusan tersebut dalam kualifikasi tidak dapat diajukan banding, oleh karenanya dimohon untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tambah Budi.

Sebatas diketahui, pertandingan sepak bola pada babak delapan besar Bupati Tuban Cup di Stadion Bumi Wali Tuban, di warnai kericuhan, Minggu sore (11/6/2023). Kericuhan itu terjadi saat pertandingan mempertemukan kesebelasan Margosuko FC melawan tim Andalas Putra.

Aksi saling protes para pemain dari kedua kesebelasan tidak bisa dihindarkan atas kejadian itu. Bahkan, mereka juga memprotes kebijakan wasit yang diduga kurang tegas dalam memimpin jalannya pertandingan.

Kondisi tersebut menyulut emosi ratusan suporter Palang yang berada di tribun barat. Hingga akhirnya, lemparan botol air mineral dari atas tribun ke dalam lapangan pertandingan tak bisa dihindarkan.

Suasana kian memanas ketika sejumlah ofisial tim kesebelasan juga ikut melakukan protes terhadap jalannya pertandingan tersebut. Termasuk, salah satu ofisial Margosuko FC terpaksa diusir dari stadion pertandingan yang diduga sebagai provokator.

Lebih lanjut, pertandingan tersebut berakhir untuk kemenangan kesebelasan Margosuko FC dengan skor 1-0. Atas poin itu, tim Margosuko melaju ke babak semifinal Bupati Tuban Cup.

Usia pertandingan, penonton yang berada di tribun timur juga terlihat melalukan protes atas hasil pertandingan. Protes itu dilakukan dengan cara membakar banner bertuliskan Margosuko FC, dan gambar Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.