MEMANGGIL.CO - Tim Propam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap dua penyidik Satreskrim Polres Tuban berinisial Bripka HE dan Aiptu B, yang diadukan oleh Sukmawan terkait dugaan tak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa hari yang lalu sudah datang tim propam Polda Jatim, kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, ditulis Kamis (15/06/2023).

Pihak kepolisian masih belum mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan dua anggota tersebut ditemukan pelanggaran atau tidak. Sebab, Satreskrim Polres Tuban sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Polda Jatim.

Untuk hasilnya kita tunggu saja, terang AKP Tomy panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian serius dari Poengky Indarti Komisioner Kompolnas. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.

Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya, tegas Poengky panggilan akrab Komisioner Kompolnas perempuan itu, pada Sabtu (3/6/2023)

Ia meminta laporan tersebut perlu dilihat apakah benar yang dipermasalahkan merupakan masalah perdata atau pidana. Jika masalah perdata, maka Wassidik (pengawas penyelidikan) yang seharusnya memberikan arahan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan.

Tapi jika Wassidik menganggap kasusnya adalah kasus pidana, maka penyidikan dilanjutkan, tambah Poengky.

Sebatas diketahui, persoalan tersebut bermula ketika Sukmawan (48), dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah sejak November 2021.

Kemudian, pria asal Kelurahan Sidorejo Kecamatan Kota Tuban itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban, pada Maret 2023.

Setelah itu, Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia mengadu ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Dalam perjalanan menuju Surabaya, dirinya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak.

Pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban. Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.