MEMANGGIL.CO - Kasus penipuan berkedok penerimaan anggota Polri dengan korban seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berakhir damai.
Si tukang bubur, Wahidin mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP Suwito setelah terlapor mengembalikan uangnya senilai Rp310 juta.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).
Wahidin menjelaskan bahwa pencabutan laporan telah disepakati secara bersama antara dirinya dan mantan Kapolsek Mundu AKP SW tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Menurutnya, usahanya sejak tahun 2021 akhirnya membuahkan hasil karena pihak terkait telah memberikan ganti rugi yang ia inginkan setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin menyatakan bahwa ia dengan lapang dada menerima permintaan maaf dari AKP SW, dan surat perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan beberapa saksi dan menggunakan materai.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.
Kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu
Sementara itu, Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu AKP SW, menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan gugatan dari Wahidin, permohonan akan segera dikoordinasikan dengan Polda Jawa Barat.Firdaus menjamin bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang diderita oleh Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.
Kronologi penipuan
Kasus penipuan dalam perekrutan anggota Polri yang dialami oleh tukang bubur Wahidin dimulai ketika Wahidin mendatangi AKP SW mantan Kapolsek Mundu, dan menceritakan keinginannya untuk bergabung dengan Polri.AKP SW kemudian mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri yang dapat membantu anaknya lulus, seorang ASN bernama N, namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
Setelah Wahidin mengirimkan total Rp310 juta, dia akhirnya dinyatakan tidak lulus. Pada tahap tes kesehatan, Wahidin meminta pengembalian uang yang telah disetorkan karena telah ada kesepakatan bahwa jika anaknya tidak lulus, uang akan dikembalikan, dan hal tersebut tertulis.
Namun, AKP SW dan N tidak mengembalikan uang tersebut, sehingga Wahidin akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada tahun 2021.
Laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti, hingga akhirnya dicabut oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap, dengan AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.