MEMANGGIL.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tuban berhasil ungkap 42 kasus narkoba diantaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (26/6/2023).

Tak tanggung-tanggung, 42 kasus tersebut diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tuban hanya dalam kurun waktu 6 bulan. Diantaranya 42 kasus tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka

Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan kasus yang berhasil diungkap jajarannya didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang Narkotika yakni pil LL.

Kasus yang berhasil diungkap didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang Narkotika yakni pil double L, ucap AKBP Suryono.

Adapun dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 66,41 gram, 240 butir karnopen, pil double L sebanyak 57.763 butir, 1.166 butir Pil Y serta Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir.

Lebih lanjut Suryono menuturkan bahwa pil doble L tersebut diperoleh para tersangka dari luar Tuban yakni dari Jawa tengah yang kemudian diedarkan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai.

"Rata-rata digunakan oleh para nelayan yang konon katanya, nanti bisa kita cek langsung kepada para tersangka atau pengguna katanya biar kuat melek, " tuturnya.

Suryono berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

"Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya, " tutupnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, mengatakan dalam penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil doble L tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat, dalam pengembangannya didapatkan bahwa pelaku membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban yang selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan serta pengembangan didapatkan juga barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.

"Itu belum diedarkan, rencananya menurut pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo dan sekitarnya," ungkap AKP Teguh.