MEMANGGIL.CO - Entah apa maksudnya. Seorang istri Camat Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tanpa rasa malu mengendarai mobil dinas milik suaminya. Ironisnya, mobil Terios warna silver yang seharusnya berplat merah dengan nopol K 1031XE tersebut diganti plat hitam dengan nomor yang sama.

Mobil tersebut terpantau saat melaju di Jalan RSUD Cepu pada Minggu sore (26/2/2023) sore. Camat Kedungtuban, Rajiman saat dikonfirmasi wartawan di Cepu melalui pesan WhatsApp menjawab singkat.

"Pas libur," katanya Rajiman, Senin (27/2/2023).

Kasat lantas Blora AKP Hendrik Noach saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tindakan mengganti plat tersebut tidak diperbolehkan.

Apabila hal itu dilakukan, maka melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 280 Jo 68 (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dan dan dikenai denda Rp 500.000,-.

"Gak boleh di ganti, tidak sesuai peruntukannya. Itu plat nomor dinas, tidak bisa di ganti dengan plat nomor pribadi atau lainnya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini memilih tidak berkomentar.

"No komen," ujar Mumuk, panggilannya menjawab singkat.