MEMANGGIL.CO - Kementerian Sosial melakukan pendampingan terhadap seorang korban rudapaksa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Korban yang masih berusia 14 tahun itu dirudapaksa oleh ayah tirinya hingga hamil 7 bulan.
Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Sentra 'Kartini' Temanggung, Kemensos kemudian merespons adanya kasus tersebut yaitu dengan memberikan berbagai bantuan.
"Korban juga diberikan bantuan tambahan nutrisi, sembako serta keperluan persalinan dan perlengkapan bayi," kata Kepala Sentra 'Kartini' Temanggung Iyan Kusmadiana dalam keterangan tertulisnya dikutip Memanggil.co dari Antara, Rabu (01/03/2023).
Selain itu memberikan bantuan seperti pendampingan pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga korban, serta bantuan nutrisi.
Sebagai langkah awal, Kemensos mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan kehamilan bersama pekerja sosial dan bidan desa yang akan memantau perkembangan kondisi kesehatan kandungan korban sampai dengan proses kelahiran.
Juga melakukan pendampingan proses hukum untuk korban dengan berkoordinasi dan mengonfirmasi proses hukum bagi pelaku (S) dengan aparat penegak hukum. Setelah melakukan koordinasi, Kemensos akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum hingga pelaku menerima sanksi hukuman maksimal.
Kami datang, pertama untuk memberikan bantuan pendampingan pada anak itu selama melakukan pemeriksaan di Kepolisian setempat. Kemudian, memastikan bahwa semua dalam kondisi perlindungan anak dan juga pasal yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya ada efek jera pada bapak ini (pelaku)," kata Iyan.
Untuk mendukung korban agar tetap bersekolah, Kemensos berkoordinasi dengan sekolah korban untuk tidak mengeluarkan dari sekolah tersebut. Sehingga, saat ini korban yang masih semangat belajar, dapat melanjutkan sekolahnya dari rumah untuk sementara waktu. Kemensos juga memberikan bantuan alat sekolah kepada korban.
Kita juga sudah komunikasi dengan sekolahnya korban, untuk menjamin tetap sekolah dari rumah, kemudian juga akan mencarikan sekolah yang tepat untuk dia ketika sudah lulus SMP, di SMA, tingkat SLTA. Nah itu sudah ada jaminannya untuk sekolah," ucap Iyan.
Selain bantuan pendampingan hukum dan pendampingan selama pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikososial juga diberikan kepada korban dan keluarga korban. Korban dan ibu korban juga menjalani Tes IQ.
Hasilnya, korban dan ibunya terindikasi merupakan disabilitas intelektual karena memiliki IQ dengan perhitungan debil yang rendah. Untuk penanganan awal, korban diberikan hypnoterapi serta dilakukan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban.
Iyan mengungkapkan bahwa proses pendampingan kepada korban dan keluarga masih sangat panjang. Mensos Risma juga memerintahkan agar korban dan ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga agar segera diberikan bantuan PKH untuk disabilitas.
Ibu Menteri Sosial kemarin memerintahkan segera dimasukkan juga PKH untuk disabilitas. Karena kan ibunya disabilitas juga mentalnya, disabilitas intelektual. Dengan demikian, dia nanti bisa mendapatkan perlindungan melalui bantuan sosial, yang jelas setiap bulannya ada. Jadi, masih panjang kasus ini," kata Iyan.
Kemensos akan terus memonitor kondisi korban hingga melahirkan dan akan terus mendampingi proses hukum hingga selesai. Ke depan, Kemensos akan terus memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada korban dan keluarga, melalui potensi dan kemampuan yang dimiliki agar dapat diberikan pelatihan vokasional yang sesuai. Sehingga, diharapkan korban dan keluarga dapat meningkatkan taraf hidup dan mandiri secara ekonomi.