MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan, ada banyak contoh hubungan yang terjalin baik antara Pemerintah Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Hubungan keduanya, mereka ini kerap bekerja sering sejalan. Juga konsep kemitraannya dijalankan dengan benar.

Disebutkan, bahwa di antaranya seperti beberapa desa yang ada di Kecamatan Ngawen. Kemudian di Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan dan Desa Gadu, Kecamatan Sambong. Hubungan antara Pemdes dan BPD terjalin bagus.

Ada yang rumahnya jejer (bersebelahan), ujar Yayuk, panggilannya saat didoorstop wartawan di rumah makan Bamboe Sanjaya Blora, Rabu (08/03/2023).

Mereka, lanjutnya, hampir tiap hari ngobrol yang positif dan punya kerangka berfikir konstruktif.

Ada yang ngangkat galon bareng-bareng. Jadi itu bisa dijadikan contoh desa-desa lain di Blora, hubungan antara Kepala Desa dan Ketua BPD, tandas alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Mengingatkan Tugas BPD

[caption id="attachment_661" align="aligncenter" width="1228"] Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Menurut Yayuk, bahwa tugas yang diemban BPD dalam fungsinya di Pemerintahan Desa itu penting. Salah satu tugasnya, dimana BPD itu harus mengingatkan ke Pemerintahan Desa, tentang target-target RPJMD yang kemudian dibreakdown menjadi APBDes.

Itu terus menerus saya sampaikan atas tugas BPD untuk mengingatkan ke Pemerintahan Desa, paparnya.

Rujukannya, pada Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yaitu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Jadi jelas tho, tandasnya.

Kemudian, lanjut Yayuk, soal administrasi yang berkaitan dengan laporan oleh Pemerintah Desa, maka kalau secara regulasi laporan itu harus ada persetujuan tetapi tidak harus ketua.

Misalnya, kalau ada pemeriksaan sudah ke pemerintah desa, lalu ditanyakan apakah ada BPD-nya atau tidak.

Tetapi ada lebih berkompeten, yang harus menghadirkan BPD itu adalah inspektorat," katanya.

Lebih lanjut, Yayuk mengakui bahwa sekarang ini tidak semua laporan ada tanda tangan BPD-nya. Namun kalau laporan pertanggungjawaban itu tidak harus tanda tangan. Tapi lebih ke pemberitahuan saja.

Dan tentu saja ada audit dari inspektorat, ujarnya.