MEMANGGIL.CO - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap MI (35 tahun) pemilik yayasan pendidikan di Kecamatan Takokak, pada Selasa (15/8/2023). MI merupakan terduga pelaku pelecehan terhadap lima orang santriwati.

Pelaku ditangkap pada Selasa (15/8/2023), setelah sempat melarikan diri ketika mengetahui korban yakni, lima santriwati melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas ketika sedang melarikan diri di rumah kerabatnya di wilayah Sukabumi.

"Pelaku menghilang sehari setelah korban melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Takokak. Petugas yang disebar akhirnya menemukan tempat persembunyiannya dan langsung meringkus pelaku," katanya, dilansir dari Antara.

Di hadapan petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya. Namun, pelaku mengaku lupa berapa jumlah korban, sehingga petugas akan mendalami keterangannya.

Saat ini, ungkap Tono, baru tiga orang korban di bawah umur yang melaporkan ke Mapolres Cianjur di dampingi kuasa hukumnya, sehingga status tersangka dikenakan pada pelaku pemilik yayasan pendidikan itu.

"Kami akan sampaikan motif, modus, dan jumlah korban secara keseluruhan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka tuntas dilakukan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan di Kecamatan Takokak, Cianjur terhadap lima orang santriwati di bawah umur. Pelaku menggunakan dalih pengobatan dan transfer ilmu, diduga korban lebih dari lima orang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus pencabulan. Pencabulan ini menimpa santriwati dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.