MEMANGGIL.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Blora telah mengamankan maling suami istri yang sempat meresahkan Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora kota. Ini karena aksi pelaku yang edan judi slot menyatroni berbagai tempat, di antaranya warung biru yang lokasinya persis di samping Rutan Kelas II B Blora.
Kepada Media Memanggil Network, Kapolsek Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulianto menyampaikan pesan khususnya kepada masyarakat yang tinggal di wilayah rawan maling. Yaitu, bersama-sama menggiatkan kembali tempat yang dipakai untuk menjaga keamanan.
"Yang rawan agar ditingkatkan giat Pos Kamling," ujar AKP Yulianto melalui sambungan telepon, Rabu (15/03/2023).
Selain itu, lanjut Kapolsek Blora, seperti pertokoan dan tempat ibadah disarankan agar dipasangi kamera pengintai alias Closed Circuit Television (CCTV).
"Kalau bisa dipasangi CCTV, sehingga memudahkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata polisi yang hobi olahraga fitness ini.
Disinggung soal sanksi terhadap maling meresahkan yang kini telah diamankan Polsek Blora, AKP Yulianto menyebutkan tentang pasal pidana yang diterapkan.
"Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," tandasnya.
Merujuk adanya pasal tersebut, berarti maling suami istri itu, sanksi pidananya adalah diancam hukuman paling lama tujuh (7) tahun kurungan penjara. Keduanya diketahui berinisial R asal warga warga Kabupaten Blora.
Karena keduanya sudah memiliki seorang bayi, selanjutnya bayi tersebut kabarnya telah dibawa oleh pihak keluarga mereka.
Bayine dibawa pulang keluarga, ujar Mbak Yuni, pemilik warung biru yang sempat dibobol maling tersebut.
Menurut Mbak Yuni, dasar dari penangkapan kedua pelaku tersebut selain meresahkan, adalah aksi kriminal yang dilakukan tempat kejadian perkara (TKP)-nya banyak.