MEMANGGIL.CO - Ratusan warga binaan di Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rumah tahanan (rutan) kelas 2 B Garut, Jawa Barat, mendapatkan remisi kemerdekaan RI ke-78 dari kementerian hukum dan HAM RI.
"Para warga binaan mendapatkan potongan massa tahanan hingga beberapa bulan penjara. Bahkan, enam warga binaan lainnya mendapatkan remisi bebas murni," ungkap Kepala Lapas 2B Garut, Iwan Gunawan.
Remisi Kemerdekaan ini diberikan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan yang hadir bersama jajaran Forkopimda.
Iwan menuturkan, total warga binaan yang mendapat remisi pengurangan tahanan ini sebanyak 545. Ratusan tahanan itu terbagi dari lapas 2B Garut sebanyak 434 dan Rutan Kelas 2B sebanyak 111 warga binaan.
"Massa pengurangan hukuman bagi warga binaan ini bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan dan enam diantaranya mendapatkan remisi bebas. Para warga binaan tersebut sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang berlaku, keenamnya merupakan kasus tindakan pidana umum," ucap Iwan.
Sebagai tambahan informasi, di lapas Garut, mayoritas warga binaan terjerat berbagai kasus. Kasus-kasusnya diantaranya narkoba, pencurian, perampokan, pelecehan seksual hingga pembunuhan.