MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan kajian terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kudus terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa (perades). Upaya ini dilakukan sebelum memberikan rekomendasi kepada kepala desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, Adhi Sadono, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Setda Kudus setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kudus.
"Setelah menerima salinan putusannya, kami akan koordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kudus," kata Adi Sadhono, ditulis Sabtu (19/08/2023).
Dikatakannya bahwa Bagian Hukum Setda Kudus akan melakukan kajian terhadap putusan sela tersebut. Kemudian, menindaklanjuti dengan surat rekomendasi.
Serta, lanjur Adi Sadhono, nantinya akan diputuskan apakah merekomendasikan untuk segera dilakukan pelantikan bagi peserta seleksi perades yang menempati peringkat satu atau ada kebijakan lainnya.
Sementara itu, Kuasa hukum peserta seleksi perades peringkat satu Sukis Jiwantomo mengungkapkan, Pengadilan Negeri Kudus memutuskan tidak melanjutkan sidang perkara gugatan 45 orang perades terhadap FISIP Unpad selaku penyelenggara seleksi di Kudus.
"Pengadilan tidak bisa melanjutkan perkara lagi karena yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang," ujarnya dilansir dari Antara.
Dengan ketetapan tersebut maka pihaknya meminta bupati Kudus untuk segera merespons dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pengangkatan peserta seleksi perangkat desa yang menduduki peringkat satu.
Dalam surat edaran sebelumnya, kata Sukis, bupati menyebutkan bahwa pelantikan perangkat desa bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena sesuai surat edaran bupati penundaannya berdasarkan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds atau yang saat ini sudah diputuskan pengadilan maka sudah sepatutnya bupati segera mengeluarkan surat edaran tersebut," ujarnya.
Keputusan sela pengadilan tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa ini.
Isi putusannya adalah mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif. Selanjutnya menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp4,36 juta.