MEMANGGIL.CO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan bayi yang tertukar di Kabupaten Bogor tidak bisa langsung diberikan ke orang tua biologisnya masing-masing.
"Perlu tahapan. Kami tawarkan enam bulan (masa transisi), tapi mereka sepakat satu bulan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat ditemui di sela Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bogor, melansir dari Antara Kamis (31/08/2023).
Nahar menjelaskan pada pekan pertama, dilakukan kunjungan pekerja sosial dan psikolog dari Pemkab Bogor ke rumah keluarga S dan keluarga D untuk asesmen.
Pada pekan kedua, digelar pertemuan rutin antara dua keluarga di Polres Bogor.
"Pertemuan bisa sekali, bisa berkali-kali dalam seminggu tersebut," ucapnya.
Pada pekan ketiga, dilakukan proses penyesuaian terhadap anak untuk membentuk kelekatan dengan orang tua aslinya.
"Proses penyesuaian (anak diberikan ke orang tuanya) melalui 1x24 jam pertama, 2x24 jam, dan 3x24 jam," ujar Nahar.