MEMANGGIL.CO - Lembaga Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Blora memutus bebas seorang terdakwa kasus rudapaksa alias pencabulan terhadap seorang perempuan disabilitas ganda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kabar ini terendus saat kondisi Blora darurat cabul.
Diketahui, kasus pencabulan ini paling lama penanganannya sepanjang sejarah di Blora. Yaitu, sampai 2 tahun lebih, korbannya 2 kali melahirkan, 2 kali lapor polisi di masa 4 Kanit PPA Satreskrim Polres Blora, 2 Kasatreskrim Polres Blora, dan 4 Kapolres Blora.
Mengutip keterangan terbuka yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, disebutkan putusan PN Blora nomor 34/Pid.B/2023/PN Bla tanggal 14 September 2023.
Pihak penuntut umum atas nama Farida Hastati. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Sukaliyo bin Dasar (Alm.) diproses pada tingkat pertama dalam klasifikasi pidana umum tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Perkara ini teregister 22 Mei 2023 di Lembaga Peradilan PN Blora. Adapun pada saat kasus ini disidangkan, yang menjadi Hakim Ketua atas nama Muhammad Fauzan, Ketua atas nama Haryadi, Hakim Anggota atas nama Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota atas nama Andreas Arman Sitepu, dan Panitera Pengganti atas nama Reni Yuli Artanti.
Diterangkan bahwa Amar persidangan (terdakwa) bebas dari dakwaan. Catatan Amar mengadili sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sukaliyo bin Dasar (Alm.) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kedudukan serta harkat dan martabat sebagaimana keadaan semula;
4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan Rumah Tahanan Negara yang sedang dijalaninya saat ini;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) sampel darah kering pada kasa (sampel an inisial EL);
- 1 (satu) sampel swab buccal sampel an inisial EL;
- 1 (satu) sampel darah kering pada kasa an inisial FS;
- 1 (satu) sampel buccal an inisial FS;
- 1 (satu) sampel darah EDTA an inisial FS;
- 1 (satu) sampel darah kering pada kasa (sampel an Sukaliyo);
- 1 (satu) sampel swab buccal sampel an Sukaliyo;
- 1 (satu) sampel darah EDTA an Sukaliyo;
- 1 (satu) CD berisi video pemeriksaan terhadap korban inisial FS;
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek batik warna merah motif putih;
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru;
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna hijau;
- 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru laut;
- 1 (satu) potong sarung warna hitam kombinasi putih motif kotak kotak;
- 1 (satu) potong daster warna hijau muda ada gambar kartun panda;
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna putih;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
"Tanggal Musyawarah/Dibacakan 14 September 2023," demikian isi seluruh keterangan PN Blora.