MEMANGGIL.CO - Satreskrim Polres Blora serius menangani kasus pencabulan yang menimpa sejumlah santri pondok pesantren di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Buktinya, terduga pelaku yang jadi penjahat kelamin akhirnya dibekuk.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya kemudian membeberkan hukuman jerat pidana kasus tersebut kepada puluhan awak media.
"Jadi pelaku kita sangkakan di Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf B UU Nomor 12 tahun 2022. Ancamannya maksimal 12 tahun," katanya didampingi sejumlah anggota Satreskrim dan Humas Polres Blora, Rabu (27/09/2023).
Jurus Penjahat Kelamin Beraksi
Menurut AKP Selamet, jurus yang dilakukan pelaku berawal dari seringnya bertemu. Juga seringnya meminta tolong kepada korban untuk memijit tubuh penjahat kelamin."Akhirnya yang diduga pelaku ini, karena mungkin punya kelainan, jadi mungkin kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ke psikiater," ucapnya.
Diungkapkan oleh pucuk pimpinan Satreskrim Polres Blora, bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menjelaskan kasus ini kepada rekan media.
Pertimbangannya, kata AKP Selamet, yakni kaitan psikis pihak korban.
"Kasihan masa depannya nanti, jadi merasa tertekan, takut, merasa cemas, galau, dan lain sebagainya karena ulah yang menjadi panutannya itu," tandasnya.
Penyidik Hati-hati
Diberitakan sebelumnya, Kasus pencabulan terhadap anak-anak marak terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Terbaru, juga menimpa sejumlah santri yang mondok di sebuah pondok pesantren.Sekarang ini Satreskrim Polres Blora telah membekuk MRM (44), terduga pelaku yang merupakan penjahat kelamin. Juga telah menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Rabu (27/09/2023).
Menurut pengakuan Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, bahwa kaitan kasus yang terjadi ini, pihaknya sangat berhati-hati dalam penanganan.
Jadi bener-bener kita dari penyidik, sangat hati-hati untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan kasus ini, ucapnya.
https://youtu.be/fGXOoMhHlG8?si=MnKGH0XR7EOsw-MC