MEMANGGIL.CO - MRM (44), seorang oknum pengasuh alias pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini telah dikerangkeng alias dipenjara oleh polisi gara-gara diduga mencabuli sejumlah santrinya sendiri. Penjahat kelamin itu sempat dikabarkan hilang misterius.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengemukakan bahwa terkait pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku sempat tidak diakui. Namun dengan kerja keras kepolisian, akhirnya pun terungkap.
"Dengan didukung dua alat bukti, dan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan, serta keterangan saksi-saksi yang ada, dari keterangan tersangka tetap kami kesampingkan, walaupun yang bersangkutan tidak mengaku, tetapi fakta-fakta di lapangan mengarah ke yang bersangkutan," ujarnya merespons pertanyaan Memanggil.co saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Rabu (27/09/2023).
Mantan Kasatreskrim Polres Temanggung ini menyebut bahwa kelakuan bejat yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah sekitar satu tahun berjalan. Yaitu dari tahun 2022 sampai 2023 sekarang ini.
Disinggung kaitan persembunyian penjahat kelamin itu, AKP Selamet mengatakan yang bersangkutan tidaklah bersembunyi. Melainkan menghindar.
"Kalau sembunyi sih tidak, jadi yang bersangkutan karena mungkin. mohon maaf, karena perkara ini sedang kami lakukan penyelidikan, kita tingkatkan penyidikan, karena ini sudah terblow up di media online maupun medsos, akhirnya yang diduga pelaku ini mendapat informasi dari temen, dari rekan, akhirnya dia berusaha untuk menghindar. Bukan bersembunyi tapi menghindar," katanya.
Lebih lanjut, pucuk pimpinan Satreskrim Polres Blora ini bersyukur ikhtiar kepolisian berhasil atas kerjasama banyak pihak.
"Alhamdulillah, atas dukungan dan partisipasi masyarakat, yang bersangkutan bisa dengan baik datang dengan sukarela ke Polres Blora dengan didampingi PH (Pengacara Hukum) nya," ucapnya.
Sebelumnya diwartakan bahwa, AKP Selamet dalam konferensi pers yang digelar di kantornya membeberkan hukuman jerat pidana kasus tersebut kepada puluhan awak media.
Jadi pelaku kita sangkakan di Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf B UU Nomor 12 tahun 2022. Ancamannya maksimal 12 tahun, katanya.
https://youtu.be/7XbyieF7QhM?si=qkd7u5npMDP4Qt_q