Blora, MEMANGGIL.CO –Dugaan praktik investasi bodong kembali mencuat. Sejumlah korban melaporkan kerugian materiil yang tidak sedikit kepada pihak berwajib. Salah satu pelapor, Diana, mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,8 miliar.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan ke Polres Blora pada Senin (20/4/2026) melalui kuasa hukum pelapor, Sugiyarto. Dalam pelaporan itu, terdapat dua orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial T dan S.
“Saya bersama klien kami melaporkan permasalahan ini, yakni terkait investasi Snapboost. Hari ini kami melaporkan dua orang, yaitu saudara T dan saudara S,” ujar Sugiyarto saat ditemui usai pelaporan.
Sugiyarto menegaskan, laporan tersebut didasarkan pada kerugian besar yang dialami kliennya. Menurutnya, angka kerugian yang mencapai miliaran rupiah menjadi alasan utama pihaknya menempuh jalur hukum.
“Klien kami telah dirugikan secara materiil sebesar Rp1,8 miliar,” tegasnya.
Terkait adanya laporan balik yang sebelumnya ditujukan kepada kliennya oleh sejumlah pihak lain, Sugiyarto menyatakan pihaknya tidak gentar. Ia menilai, seluruh proses hukum harus dihadapi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang sebelumnya ada laporan terhadap klien kami dari beberapa member, kami hadapi saja. Semua kita serahkan pada proses hukum,” imbuhnya.
Di sisi lain, Diana Kristyani, yang juga disebut dalam perkara ini, mengungkapkan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan investasi tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025.
Ia menyebut, jumlah anggota atau member yang tergabung dalam skema tersebut cukup banyak.
“Sejak Agustus 2025 sudah berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa khusus di wilayah Blora, jumlah member yang terlibat mencapai ratusan orang.
“Kalau di Blora saja, ada sekitar 700-an member,” pungkasnya.