MEMANGGIL.CO - Salah satu inovasi yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa layanan fingerprint atau sidik jari bagi pasien dalam gangguan jiwa (ODGJ), kini dinilai menyusahkan oleh sejumlah dokter psikiater di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Terlebih jika kondisi pasien yang ditangani dalam keadaan tidak terkontrol, dan kebanyakan ditemui pasien ODGJ yang tidak memiliki atau diurus oleh keluarganya. Kondisi tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani.
"Dokter psikiater bilang ke saya, pasien ODGJ itu kesulitan. Untuk membawa ke rumah sakit saja itu susah, sementara rata-rata (pasien) tidak punya pendamping," kata Endang yang juga anggota Komisi D DPRD Kudus yang ditemui Kamis (11/10/2023).
Endang mengaku, layanan fingerprint dirasa menyulitkan dokter psikiater yang menangani pasien. Terlebih, bila kondisi pasien yang ditangani dalam keadaan tidak terkontrol dan kebanyakan ditemui pasien ODGJ yang tidak memiliki atau diurus oleh keluarganya.
Dengan kondisi itu, Endang meminta agar ada kajian terkait dengan layanan fingerprint tersebut, terkhusus bagi pasien ODGJ. Ia pun mengaku sudah mengusulkan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terkait keluhan tersebut.
"Kemarin sudah yang konfirmasi ke Dinas Kesehatan untuk tolong disampaikan ke BPJS Kesehatan, ada dokter psikiater kalau pasien fingerprint itu kesulitan. Mungkin ada kajian biar tidak pakai itu (fingerprint)," tambahnya.
Terpisah, Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, S. Karuniaekawati menjelaskan, untuk penjaringan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus ada pertemuan antara dokter dan pasien yang tidak bisa diwakilkan.
Namun ada beberapa cara lainnya, apabila paisen tersebut memang tidak bisa datang ke rumah sakit untuk bertemu dengan dokter. Pertama, dokter penanggungjawab pasien harus melakukan iter atau resep dapat diulang.

"Jadi nanti resep itu bisa untuk menebus obat untuk dua kali, jadi tidak harus datang atau copy resep. Tapi tidak semua obat bisa dilakukan iter, dan tidak semua rumah sakit bisa. Yang bisa itu seperti di Rumah Sakit Aisiyah," katanya.
Kemudian bisa pula dokter penanggungjawab pasien (DPJP) itu mengeluarkan surat keterangan, yang menyatakan bahwa pasien tidak bisa melakukan perekaman atau fingerprint karena ada alasan tertentu, seperti kondisinya sedang mengamuk.
"Atau bisa gak usah melakukan perekaman kalau kondisinya itu tidak bisa perekaman, seperti alat fingerprint-nya error," tambahnya.
Selanjutnya bisa juga dengan dokter melakukan program rujuk balik (PRB) ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dimana, FKTP akan meresepkan onat, dan obat itu nanti akan masuk ke PRB dari dokter di FKTP.
"Nanti obatnya ya diambil di apotek PRB," pungkasnya.