Kasus BBM Subsidi Ilegal dari Blora Digagalkan Polisi di Tanjung Perak, Surabaya

Reporter : Redaksi
Barang bukti solar ilegal yang disita Dirpolairud Polda Jatim. (Dok. Polda Jatim).

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas daerah yang melibatkan seorang warga Kabupaten Blora berhasil diungkap aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kasus ini terbongkar setelah aparat dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman solar bersubsidi tanpa dokumen resmi dari wilayah Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Problema Pupuk Subsidi dan Nasib Petani Hutan di Blora

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di area pelabuhan hingga akhirnya menemukan muatan mencurigakan di atas sebuah kapal yang tengah bersandar.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan di dalam sebuah truk yang berada di atas Kapal KM Jambo XII.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi,” ujarnya, ditulis Sabtu (25/4/2026). 

Petugas mencatat terdapat 31 jerigen dengan total volume sekitar 930 liter solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NNG (52), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, praktik yang dijalankan pelaku tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui pola yang terorganisir.

Pelaku, kata Arman, memanfaatkan pembelian BBM di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode kendaraan untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah terbatas secara berulang.

“BBM kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang,” jelasnya.

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar tersebut selanjutnya dikirim ke luar daerah.

Baca juga: Lagi-lagi Jebakan Tikus Beraliran Listrik Renggut Nyawa Petani Blora

Tujuan pengiriman diketahui menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk mendukung kebutuhan operasional usaha pengolahan limbah plastik milik pelaku.

Pengungkapan ini, lanjut Arman, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang selama ini kerap terjadi di berbagai wilayah.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak praktik ilegal sesuai arahan pemerintah,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah terulangnya kasus serupa, mengingat pola distribusi ilegal kerap melibatkan jaringan antarwilayah.

Baca juga: Deadline Terlewati, IPAL Tak Beres, Dapur SPPG Bogowanti Blora Terancam Tutup

“Kami akan terus memperkuat koordinasi untuk memutus rantai distribusi BBM subsidi ilegal,” ujarnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah jika dihitung berdasarkan selisih harga dengan BBM industri.

Sementara itu, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan atas masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memanfaatkan celah distribusi di lapangan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru