Pembangunan KDMP di Tuban Terancam Konsekuensi Hukum

Reporter : Redaksi
Area lokasi tambang yang digunakan sebagai tanah urug untuk pembangunan KDMP Tuban. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tuban kian mengemuka. Proyek tersebut kini disebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana di kemudian hari, menyusul dugaan penggunaan material tanah urug yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Lokasi tambang tersebut berada di tepi jalan raya Jatirogo–Bangilan, tepatnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Tuban.

Baca juga: Higgs Games Island City Cup 2026: Wadahi Potensi E-Sport dan Geliatkan UMKM Surabaya

Di lokasi itu, tampak sebuah banner merah putih bertuliskan “tanah urug khusus koperasi merah putih” berdiri di depan area pertambangan.

Di balik banner tersebut, alat berat terlihat aktif mengeruk tanah. Aktivitas ini memperkuat dugaan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan sebagai urug dalam pembangunan KDMP.

Meski isu ini terus bergulir, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Komandan Distrik Militer (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo. 

Ia saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026), belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi dan literasi yang dihimpun, penggunaan tanah urug dari tambang ilegal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menabrak hukum.

Penambangan tanpa izin dapat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak hanya itu, pihak yang menggunakan material dari sumber ilegal juga berisiko terkena sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, karena dianggap memanfaatkan hasil aktivitas yang melanggar hukum.

Dalam praktiknya, hal ini kerap dianalogikan sebagai penggunaan barang yang tidak sah.

Dari sisi lingkungan, tambang ilegal umumnya tidak mengikuti kaidah pertambangan yang baik.

Baca juga: Serap Tenaga Kerja Lokal, Lahan Wisata Mangkrak Disulap Jadi Dapur SPPG Bradag Blora

Dampaknya bisa berupa kerusakan lahan, gangguan ekosistem, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pajak dan retribusi.

Selain itu, penggunaan material dari sumber yang tidak terverifikasi juga berisiko terhadap kualitas proyek. Sebab, tanah urug tanpa standar yang jelas berpotensi memengaruhi kekuatan dan keamanan konstruksi.

Respon Pemkab Tuban 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan tidak menangani langsung proses pembangunan KDMP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Dokumen Izin Tambang untuk Tanah Urug KDMP Tuban Dipertanyakan

Sebelumnya, proyek KDMP ini telah lebih dulu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Video yang memperlihatkan aktivitas tambang di lokasi tersebut menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet setelah diunggah oleh akun Instagram “tubanviral” dan “berita Tuban” pada beberapa hari lalu.

Pantauan pada Sabtu (25/4/2026), kolom komentar dipenuhi beragam tanggapan, mulai dari pertanyaan hingga kritik. Sejumlah akun bahkan menandai akun resmi Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk meminta penjelasan.

“Piye mas menurutmu,” tulis akun Azis_ppe_evano.

Warganet juga menyoroti legalitas aktivitas tambang, khususnya terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Mohon maaf pak, itu sudah ada IUP dan IUP OP belum ya?” tulis akun Yoga_adhi36.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru