MEMANGGIl.CO - Gabungan rangking 1 (Garank 1) menuntut untuk segera dilantik menjadi perangkat desa (Perades) sejumlah desa di Kudus Jawa Tengah dalam minggu ini. Hal tersebut disampaikan melalui aksi demontrasi yang berlangsung dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan berpindah ke depan Kantor Bupati Kudus, Senin, 18 Desember 2023.

Koodinator Garank 1, Intan Permata Dewi mengatakan, dari 196 orang Perades yang dinyatakan mendapat nilai tertinggi dalam seleksi Perades dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) oleh desa yang bekerjasama dengan FISIP Unpad pada 14 Februari 2023, menyisakan 137 orang yang belum dilantik menjadi Perades hingga saat ini.

Hal ini lah yang dituntut para Garank 1 untuk segera ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Bupati Kudus dengan memberikan instruksi pelantikan Perades. Termasuk harapan adanya dorongan dari Kejari Kudus terkait pelantikan Perades.

Kami menuntut adanya pelantikan. Selain itu kami minta untuk tegakkan keadilan dan bersihkan Kudus sebagaimana mestinya, terang Intan yang juga Perades yang belum dilantik .

Proses pelantikan, kata Intan, diharapkan bisa dilakukan minggu ini, terhitung pada Senin-Jumat, 18-22 Desember 2023. Jika tidak dilakukan pelantikan dalam waktu yang ditentukan, ia bersiap mempidanakan tindakan kepala desa yang tidak segera melantiknya.

Selain itu, menggugat ke pemerintah pusat dengan turut tergugat Presiden RI Joko Widodo, Ketua KPK, hingga yang bersangkutan (Pemkab Kudus).

Kami yakin Pak Jokowi tahu kasus yang ada di Kudus ini. Jadi target kami melakukan gugatan ke pemerintah pusat. Presiden hingga Ketua KPK harus tahu keadaan di Kudus, ujar Intan.

Intan mengaku kecewanya atas pernyataan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, tentang kekosongan jabatan Perades sejumlah desa di Kudus tidak menimbulkan permasalahan. Hal itu dikatakan Intan sebagai suatu hal yang kurang pas disampaikan pejabat pemerintahan.

Minimal bersikap netral. Dalam asas Presumtio Iustae Causa bahwa itu (pelantikan) harus dilaksanakan terlebih dahulu, Pj Bupati harusnya tahu itu, jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, selepas berkoordinasi dengan perwakilan Garank 1, Kejari Kudus akan mencoba mendorong dan berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait tuntutan Garank 1 untuk segera dilantik.

Kewenangan pelantikan perangkat desa sesuai undang-undang ada di desa. Jadi kita dorong dan kita komunikasikan lagi dengan pemerintah desa, ujarnya.

Begitu pula dengan laporan adanya kerugian negara akibat tidak segera adanya perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan di tiap desa, hal itu pun sudah ditindaklanjuti dan disampaikan ke setiap pelapor.

Hasilnya akan kami dalami lagi tentang kerugian negara, di APBDes itu memang terjadi kerugian negara terkait pelantikan Perades itu atau tidak, jelas Arga.(*)