MEMANGGIL.CO - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, terus menjadi sorotan publik.

Diketahui, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 orang.

Proses hukum yang dimulai sejak Senin (9/12/2024) menarik perhatian luas, baik dari masyarakat maupun sejumlah lembaga pemerintahan.

Laporan Awal, Dimulai pada Oktober 2024

Kasus ini mencuat pada 7 Oktober 2024, ketika seorang mahasiswi melaporkan Agus ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Agus, yang dikenal sebagai sosok tanpa kedua tangan, awalnya mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan fakta yang mengejutkan.

Jumlah Korban Pelecehan 15 Orang

Jumlah korban terus bertambah, dan menurut informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, kini jumlahnya mencapai 15 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada korban yang keterangannya telah masuk dalam berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua korban tambahan yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima korban, termasuk korban itu sendiri (pelapor)," tuturnya.

Tim kepolisian juga mengungkapkan bahwa setidaknya ada 4-5 perempuan yang dibawa oleh Agus ke sebuah homestay selama setahun terakhir.

Hal ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa Agus memang melakukan pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan saksi, korban yang datang bersama Agus tidak menunjukkan adanya keanehan atau kejanggalan. Sementara itu, menurut psikolog, Agus diduga melancarkan aksinya dengan mengandalkan trik manipulasi emosional.

Bukti Rekaman Video dan Suara

Salah satu bukti terbaru yang mengungkapkan kedalaman kasus ini adalah rekaman video dan suara yang semakin memicu kemarahan publik dan desakan untuk penegakan hukum yang tegas. Rekaman video dan suara ini pun kini beredar luas di jagat maya.

Penetapan Tersangka dan Reaksi Publik

Seiring bertambahnya jumlah korban dan bukti yang ditemukan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Agus sebagai tersangka.

Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial, menimbulkan banyak diskusi tentang bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindakan tersebut.

Agus kini menghadapi proses hukum yang berlangsung di tengah sorotan tajam publik.

Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).