MEMANGGIL.CO - Pemerintah berpotensi menerima tambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa potensi penerimaan tersebut diperoleh dari penerapan tarif baru PPN yang akan mencakup sejumlah barang dan jasa.

Febrio menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN akan naik, pemerintah tetap memperhatikan prinsip keadilan dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi sektor-sektor tertentu.

Insentif perpajakan yang diperkirakan mencapai Rp265,5 triliun ini mencakup sejumlah sektor, antara lain bahan makanan (Rp77,1 triliun), UMKM (Rp61,2 triliun), transportasi (Rp34,4 triliun), serta jasa pendidikan dan kesehatan (Rp30,8 triliun).

Pemberian insentif ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, sementara mereka yang mampu akan dikenakan tarif sesuai dengan undang-undang, kata Febrio dalam keterangan resminya, Senin (16/12), dilansir Antara.

Barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain bahan makanan seperti wagyu dan salmon, jasa pendidikan premium, serta pelayanan kesehatan medis premium. Selain itu, tarif ini juga berlaku untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.

Untuk lebih rincinya, Febrio menambahkan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai objek pajak dan barang/jasa yang diberi insentif akan dituangkan dalam peraturan menteri atau Peraturan Pemerintah yang diterbitkan kemudian.

Pemerintah juga akan terus memantau dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

"APBN tahun depan belum dimulai, tapi kami akan terus kelola," ujar Febrio.