MEMANGGIL.CO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta agar kasus dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang sopir taksi daring terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan baik ke kepolisian maupun ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kasus ini tidak hanya sebatas keluhan konsumen yang melapor ke pengelola layanan. Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual nonfisik, maka dapat langsung dilaporkan ke kepolisian," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Selasa (3/3).
Dikatakan, hingga saat ini, UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan terkait kasus ini.
"Hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jakarta, laporan pengaduan mengenai kasus ini belum diterima," ujar Nahar.
Adapun KemenPPPA menyampaikan keprihatinan atas insiden pelecehan verbal tersebut dan mengimbau kepada anak-anak untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman kekerasan seksual di tempat-tempat umum.

"Anak-anak diimbau untuk tetap waspada terhadap situasi yang berpotensi terjadinya kekerasan seksual," tambah Nahar.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, seorang sopir taksi daring diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.Video rekaman insiden tersebut beredar luas di media sosial setelah korban membagikan pengalaman tidak menyenankan yang dialaminya selama menggunakan layanan transportasi daring.
Pihak Grab sendiri sudah menindaklanjuti kasus ini dengan memutus kemitraan dengan sopir yang bersangkutan.
Grab juga menghubungi korban untuk memberikan dukungan, termasuk menawarkan sesi konseling psikologis dan bantuan pengamanan dari tim keamanan mereka.