MEMANGGIL.CO - Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap gudang ilegal yang memproduksi minyak goreng dengan merek dagang Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyatakan, tempat produksi tersebut memanfaatkan kemasan menyerupai Minyakita untuk mengemas minyak goreng curah yang didapat dari berbagai sumber.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa minyak goreng palsu ini dijual dengan harga Rp15.600 per liter meski volume kemasannya tidak mencapai 1 liter. Di pasar, harga jualnya bisa mencapai Rp18.000 per liter, namun produk tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan berat bersih maupun izin dari BPOM.
"Ini terkait dengan pengurangan takaran, dengan mengemasnya seperti Minyakita tanpa memenuhi standar dan izin yang berlaku," ujarnya, ditulis Senin (10/3).
Sementara itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola gudang tersebut.
Di lokasi tersebut, TRM dilaporkan dapat memproduksi hingga 8 ton minyak goreng palsu per hari, menghasilkan sekitar 10.500 kemasan Minyakita palsu.

"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 mesin pengepak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, dan 400 kemasan minyak siap edar," jelas Rizka.
Pihak kepolisian menyebutkan, usaha ilegal tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.