MEMANGGIL.CO - Polri mengungkapkan tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap produk minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa modusnya di antaranya minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran 1 liter pada kemasan, serta penggunaan label palsu MinyaKita.
Selain itu, ada juga produsen yang masih beroperasi meskipun sudah tidak memiliki izin, ujar Jenderal Listyo di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa ketiga modus tersebut ditemukan setelah pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri. Namun, Irjen Sandi belum dapat mengungkapkan jumlah pasti perusahaan yang terlibat.
Belum diketahui jumlah perusahaan yang terlibat, tapi yang jelas ada tiga modus yang kami temukan, ungkapnya.
Saat ini, kata Irjen Sandi, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Rinciannya akan segera disampaikan kepada masyarakat setelah tim melakukan eksposasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa temuan pertama terjadi saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, Satgas Pangan mendapati bahwa produk MinyaKita dari tiga produsen berbeda tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Dalam pengukuran yang dilakukan terhadap tiga merek MinyaKita, ditemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan label yang tercantum. Pada label tertera 1 liter, namun volume yang terkandung hanya 700900 mililiter, jelas Brigjen Helfi.
Tiga produsen yang terlibat dalam temuan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten. Sampel yang diuji berasal dari botol MinyaKita ukuran 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
Seiring dengan temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.