MEMANGGIL.CO - Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 Kamis, 5 Juni mendatang.
Adapun bantuan ini menyasar para guru honorer serta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU akan difinalisasi pada awal Juni, tepatnya tanggal 5.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” ujar Airlangga dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (24/5), seperti dikutip dari Antaranews.
Airlangga juga memastikan bahwa program bantuan tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Terkait besaran BSU, Airlangga menyebut bahwa pemerintah menyiapkan bantuan senilai Rp150.000 per orang per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan.
“Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja,” katanya.
Hingga kini, pemerintah belum merilis syarat resmi penerima BSU 2025.
Namun, jika merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima bantuan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai penerima bantuan yang ditandai dengan surat keterangan dari kelurahan
- Memiliki aplikasi Pospay untuk proses pencairan bantuan di Kantor Pos