MEMANGGIL.CO - Tiga tokoh konglomerat Jawa Timur dan Nasional telah mengambil alih kekuasaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban selama 4 tahun untuk mengurai kemelut di internal tempat ibadah ini. Kondisi itu dilakukan setelah ada akte kesepakatan damai antara kubu Alim Sugiantoro dengan Tio Eng Bo alias Mardjojo yang dikomandani Go Tjong Ping sejak bulan Juni 2021 silam.

Namun begitu, langkah ketiga tokoh Tionghoa tersebut yakni Alim Markus Bos Maspion Group, Soedomo Mergonoto Owner Kopi Kapal Api, dan Paulus Welly Afandi pengusaha Tionghoa asal Surabaya, sampai saat ini belum mampu meredam “api” polemik kepengurusan yang terjadi di Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.

Bahkan, kali ini konflik kepengurusan kelenteng kian bergejolak pasca adanya pemilihan pengurus dan penilai TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028. Diperparah, gerbang pintu masuk kelenteng kembali digembok, dan terlihat suasana altar ibadah gelap gulita karena lampu di padamkan.

“Pasca pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban, mulai malam hari ini Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban gelap gulita, ikut prihatin,” kata Go Tjong Ping lewat pesan singkat WhatsApp, Senin malam (9/6/2025).

Go Tjong Ping ini merupakan ketua terpilih pada pemilihan pengurus kelenteng periode 2025-2028, dilaksanakan pada Minggu, (8/6/2025). Namun, proses pemilihan pengurus yang baru ditentang sejumlah umat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban.

“Menurut kami, tidak sah melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TTID Kwan Sing Bio,” protes Hery Tri Widodo, kuasa hukum dari Wiwit Endra S, salah satu untuk TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Atas kejadian itu, Hery panggilan akrabnya mengaku akan melakukan somasi terhadap Go Tjong Ping beserta kelompoknya karena diduga telah memprovokasi para umat untuk melaksanakan pemilihan dan pelantikan pengurus yang tidak sah alias melanggar AD/ART Kelenteng.

“Kalau somasi tidak diindahkan oleh Go Tjong Ping maupun kroni-kroninya, maka kami akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan perdata dan pidana,” ancam Hery.

Pihaknya menyebut proses pidana terhadap kubu Go Tjong Ping masih dalam proses pendalaman dan kajian. Sebab, dirinya menduga ada unsur pidana ketika kelompok Go Tjong Ping masuk ke dalam kelenteng untuk prosesi lanjutan pengukuhan pengurus dan penilik, pada Minggu sore, (8/6/2025)

“Kami melihat dan sudah terjadi kekerasan orang yang menjadi pegawai disana,” terang Hery.

Pemberitaan sebelumnya, Go Tjong Ping terpilih sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025 – 2028 dengan memperoleh dukungan paling banyak dari umat sebanyak 78 suara, Minggu, (8/6/2025). Namun, proses pemilihan itu ditentang oleh sejumlah umat karena melanggar aturan kelenteng, dan mengindahkan hasil rapat di Surabaya.

Rapat di Surabaya tersebut dihadiri Welly Afandi pengusaha Tionghoa asal Surabaya, Soedomo Mergonoto Owner Kopi Kapal Api, Pepeng Putra Wirawan pengusaha Tuban, Alim Sugiantoro demisioner Ketua Penilik Kelenteng, dan Gunawan demisioner Ketua Umum Kelenteng Tuban.

Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa keberadaan TITD Kwan Sing Bio belum bisa dikembalikan ke umat Tuban, dan masih diserahkan kepada tiga tokoh asal Jatim. Karena akte kesepakatan bersama belum terlaksana semestinya.

Termasuk mereka juga tidak menyetujui pelaksanaan acara pelantikan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban sampai terpenuhinya akte kesepakatan bersama. Namun begitu, kubu Go Tjong Ping tetap menggelar pemilihan pengurus dengan dalih atas permintaan umat kelenteng Tuban.