MEMANGGIL.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) sejak 2022. Penetapan ini bukan dilakukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat.

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” ujar Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung saat ditemui wartawan di Medan, ditulis Senin (16/6/2025).

Verifikasi batas wilayah terkait empat pulau tersebut sudah dilakukan sejak lama. Prosesnya dikerjakan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk pada 2008. Tim ini melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada tahun yang sama, verifikasi juga dilakukan di Provinsi Aceh. Hasilnya menunjukkan terdapat 260 pulau di sana, namun empat pulau yang dipermasalahkan tidak termasuk. Temuan ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.

Selanjutnya, pada 2017, Kemendagri mengeluarkan surat Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK yang menegaskan keempat pulau itu berada dalam wilayah Provinsi Sumut.

Safrizal menambahkan, pada 2020 Kemendagri bersama beberapa instansi terkait seperti Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” jelas Safrizal.