MEMANGGIL.CO - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan akan terus mengawal dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MRP di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Korban diduga menjadi sasaran pelecehan setelah video perkenalan dan body checking-nya disalahgunakan oleh pelaku tak dikenal.
Kasus ini bermula saat MRP menerima informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) lewat media sosial pada Jumat, 6 Juni 2025. Korban pun mengajukan lamaran dengan mengirimkan video sesuai prosedur rekrutmen yang ternyata palsu tersebut.
Namun, video yang dikirim korban malah dijadikan alat ancaman dan pelecehan seksual oleh pelaku. Kemen PPPA menyesalkan penyalahgunaan tersebut dan memberi apresiasi pada pihak yang merespon cepat kasus ini.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian itu.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam merespon kasus,” ujarnya.
Arifah juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini hadir sebagai perlindungan komprehensif bagi perempuan, mulai dari pencegahan hingga penanganan dan pemulihan korban serta penindakan pelaku.
Sebagai langkah nyata, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi.
"Saat ini, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban guna memastikan pemulihan hak-hak psikisnya," tambah Arifah.
Menteri PPPA juga mengimbau agar perempuan lebih waspada terhadap informasi di media sosial.
Ia menegaskan pentingnya sikap kritis, berhati-hati dalam membagikan data pribadi, serta tidak mudah percaya pada pihak asing.
Untuk masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat langsung melapor lewat hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutup Menteri PPPA.