MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah tahun 2024. Ternyata, masuk kategori waspada dengan skor 75,43.
Dikutip dari laman resminya, KPK juga membeberkan bahwa Pemkab Blora urutan ke-22 dari 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Satgas Wilayah III KPK, Azril Zah, menemukan beberapa aspek tata kelola pemerintahan dalam penilaian SPI berisiko tinggi. Sehingga, dibutuhkan perbaikan lebih lanjut.
“Masih ditemukan beberapa level risiko tinggi, agar ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya oleh masing-masing OPD,” ujarnya, ditulis Memanggil.co pada Kamis (17/7/2025).
Menurut Azril, perbaikan perlu dilakukan oleh Pemkab Blora agar selaras dengan nilai indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Blora yang mencapai 94.

"Keduanya menjadi tolak ukur dalam menilai kinerja pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkab Blora," terangnya.
Rekomendasi Perbaikan
KPK memberikan sejumlah rekomendasi bagi perbaikan tata kelola di Pemkab Blora:
- Memastikan seluruh program/kegiatan sesuai dengan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
- Pemberian dana hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin efektivitas & efisiensi anggaran.
- Melakukan verifikasi terhadap kriteria calon penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menyusun rencana aksi perbaikan sistem internal terkait penggunaan alokasi anggaran perjalanan dinas, sosialisasi, lokakarya, seminar, dan lain-lainnya.
- Memastikan peran aparat pengawas intern pemerintah (APIP) di seluruh proses program/kegiatan dan kecukupan anggarannya.
- Melakukan upaya untuk mencegah potensi fraud dan conflict of interest (COI) di dalam seluruh mekanisme PBJ.
- Memastikan agar proyek-proyek, termasuk proyek strategis diselesaikan sesuai timeline.
Memastikan agar tidak ada intervensi apapun di dalam seluruh kegiatan proyek PBJ. - Menyusun sistem pencegahan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD).