Jakarta, MEMANGGIL.CO - Langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dinilai bukan sekadar penyederhanaan angka mata uang, melainkan strategi membangun kepercayaan publik terhadap stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika politik menjelang transisi pemerintahan 2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengonfirmasi bahwa RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai usulan resmi pemerintah atas inisiatif Bank Indonesia.
“Pembahasan akan dilakukan bersama DPR dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan hukum dan teknologi informasi,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Kebijakan ini muncul di saat rupiah tengah berhadapan dengan tekanan global akibat ketidakpastian suku bunga dunia dan volatilitas harga komoditas. Pemerintah melihat momentum redenominasi sebagai upaya simbolik memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, sekaligus modernisasi sistem keuangan nasional agar lebih efisien dan kompetitif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyusunan RUU Redenominasi rampung pada 2026–2027, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Menurut Purbaya, redenominasi akan menjadi langkah jangka panjang untuk menciptakan keseragaman nilai mata uang dan menekan biaya transaksi di sektor publik maupun swasta.
Berbeda dari sanering atau pemotongan nilai uang, redenominasi hanya menyederhanakan jumlah digit tanpa mengurangi nilai tukar dan daya beli masyarakat. Dengan kata lain, Rp1.000 akan ditulis sebagai Rp1, namun nilainya tetap sama.
Ekonom menilai, langkah ini akan menguji kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter nasional. Bila berhasil, redenominasi dapat menjadi simbol kepercayaan dan kematangan ekonomi Indonesia di mata investor internasional.
“Ini bukan soal mengganti angka, tapi soal mengembalikan kepercayaan pada sistem ekonomi. Pemerintah harus hati-hati agar publik memahami bahwa nilai uang mereka tidak berubah,” ujar analis ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, kepada media.
Bank Indonesia sendiri menegaskan tetap akan menjaga stabilitas nilai rupiah serta mengawal tahapan transisi redenominasi secara bertahap, agar tidak menimbulkan kepanikan di pasar.
Kebijakan ini diperkirakan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah moneter Indonesia ketika rupiah tidak hanya disederhanakan dalam angka, tetapi juga diperkuat dalam makna dan kepercayaan.