Blora, MEMANGGIL.CO – Modus asmara daring berujung penipuan. SEW (40) alias R, warga Blora yang tinggal di Klaten, harus berurusan dengan hukum setelah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) melalui aplikasi kencan daring OMI.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan, korban, S (46), warga Tempel, Sleman, pertama kali berkenalan dengan pelaku pada Jumat, 28 November 2025.
Setelah intens berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di rumah korban pada Senin, 1 Desember 2025.
“Pelaku datang menggunakan bus. Setelah dijemput, korban bersama anaknya mengajak pelaku berwisata ke Pantai Parangtritis dengan sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Sutrisno saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu 17 Desember 2025.
Namun, yang semula hanya perjalanan wisata berubah menjadi aksi kriminal.
Setibanya di pantai, sepeda motor diparkir di area saksi. Pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan membeli celana dan memperbaiki kampas rem. Setelah satu jam menunggu, motor tak kembali. Korban mengalami kerugian Rp17 juta dan segera melapor ke Polsek Kretek.
Penyelidikan pun dilakukan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pelacakan, tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. SEW ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp3,7 juta. Uang itu dipakai untuk biaya kos dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pelat nomor asli AB-3305-EX, pakaian, hingga perlengkapan rumah tangga yang dibeli dari hasil kejahatan.
Lebih lanjut, AKP Sutrisno menambahkan, bahwa SEW adalah residivis dengan modus serupa, menipu korban lewat aplikasi kencan daring.
“Tersangka kini ditahan di Polsek Kretek dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” tutupnya.