Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pemerintah mulai menarik rem kebijakan likuiditas perbankan. Setelah ratusan triliun rupiah dana kas negara yang “diparkir” di perbankan terbukti tak mampu mengakselerasi kredit, pemerintah memilih mencairkan sebagian dana tersebut untuk membiayai belanja APBN sekaligus menahan risiko pelebaran defisit fiskal.
Langkah ini menandai koreksi kebijakan fiskal yang cukup signifikan: dari strategi menstimulasi ekonomi lewat transmisi perbankan, beralih ke dorongan langsung melalui belanja negara. Pasalnya, hingga akhir 2025, pertumbuhan kredit perbankan masih tertahan di kisaran 7% jauh dari level yang diharapkan mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dari total Rp276 triliun dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di perbankan, Rp75 triliun telah ditarik untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga. Sisanya, sekitar Rp200 triliun, masih bertahan di sistem perbankan.
“Dana itu ditarik untuk belanja rutin K/L. Jadi memang keluar dari perbankan, tapi langsung dibelanjakan kembali sehingga masuk lagi ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jumat (2/1/2026).
Pemerintah menilai penarikan dana ini tidak akan mengganggu likuiditas perbankan maupun uang beredar. Sebaliknya, belanja negara diyakini memberikan efek pengganda yang lebih nyata ketimbang dana mengendap di bank tanpa tersalurkan menjadi kredit produktif.
Injeksi Jumbo, Kredit Tetap Mandek
Sebelumnya, pemerintah menempatkan Rp200 triliun kas negara ke bank-bank pelat merah—Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI pada 12 September 2025. Injeksi lanjutan Rp76 triliun menyusul pada 10 November 2025.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menekan biaya dana perbankan dan mempercepat penyaluran kredit. Namun realisasinya jauh dari harapan. Dua bulan setelah injeksi tambahan, kredit perbankan tetap stagnan di kisaran 7%.
Purbaya secara terbuka mengakui kebijakan tersebut tak bekerja seefektif proyeksi awal. “Harusnya ekonomi lari lebih cepat. Dampak kebijakan injeksi uang itu tidak seoptimal estimasi saya,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ia menyebut adanya perbedaan irama kebijakan fiskal dan moneter sebagai salah satu faktor penghambat, meski tidak merinci bentuk ketidaksinkronan tersebut.
Bunga Kredit Masih Cekik Dunia Usaha
Dari sisi pelaku usaha, likuiditas perbankan yang melimpah belum berbanding lurus dengan penurunan bunga kredit. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kebijakan penempatan dana pemerintah belum cukup ampuh menekan biaya dana perbankan.
Per November 2025, suku bunga kredit masih bertahan di level 8,96%, meski suku bunga acuan Bank Indonesia sudah turun ke 4,75%. Survei internal Apindo menunjukkan 43,05% pelaku usaha mengeluhkan bunga kredit yang masih terlalu tinggi dan menahan ekspansi bisnis.
“Likuiditas seharusnya berbanding lurus dengan penyaluran kredit dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai dana besar ada, tapi tidak mengalir ke dunia usaha,” kata Ajib.
Ia menyoroti tiga masalah utama yang membelit transmisi kebijakan: mahalnya biaya modal dibanding negara kawasan, melemahnya daya beli masyarakat, serta rendahnya efisiensi layanan keuangan nasional.
Special Rate Jadi Beban Struktural
Bank Indonesia mengakui penurunan suku bunga kredit tidak semudah memangkas suku bunga kebijakan. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, menyebut praktik pemberian special rate kepada deposan besar sebagai faktor utama mahalnya biaya dana perbankan.
Meski suku bunga dana pihak ketiga secara umum berada di kisaran 2,3%–2,5%, deposan kakap kerap menuntut imbal hasil hingga 5%–6%. Kondisi ini membuat biaya penghimpunan dana bank tetap tinggi dan menahan penurunan bunga kredit.
“Kalau biaya dana tinggi, bank akan kesulitan menurunkan suku bunga kredit. Ini masalah struktural dan sangat sensitif,” ujar Solikin.
Selain itu, ketidakpastian ekonomi juga mendorong bank menaikkan premi risiko, terutama untuk debitur dengan profil risiko menengah ke bawah.
Ujian Sinkronisasi 2026
Dengan mencairkan dana parkir untuk belanja langsung, pemerintah berharap stimulus fiskal dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tengah tersendatnya transmisi perbankan. Namun tanpa sinkronisasi kebijakan fiskal–moneter dan pembenahan struktur biaya perbankan, pertumbuhan kredit berisiko tetap mandek.
Kondisi ini menjadikan 2026 sebagai ujian krusial: apakah belanja negara mampu menutup macetnya kredit, atau justru menegaskan bahwa persoalan utama ekonomi Indonesia bukan kekurangan likuiditas melainkan mahalnya biaya dan lemahnya transmisi kebijakan.