Surabaya, MEMANGGIL.CO  – PT PLN (Persero) resmi memberlakukan kebijakan potongan biaya sebesar 50 persen bagi pelanggan yang melakukan penambahan daya listrik melalui program "Tahun Baru Energi Baru". 

Kebijakan ini  mulai diimplementasikan pada hari ini,Rabu,7 Januari 2026 hingga 20 Januari 2026 mendatang.

Program ini ditujukan khusus bagi pelanggan tegangan rendah satu fasa di seluruh golongan tarif. 

Kriteria teknis mencakup pelanggan dengan daya awal mulai dari 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA, yang berencana melakukan peningkatan daya hingga batas maksimal 7.700 VA.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menjelaskan terdapat dua syarat administratif utama bagi pemohon, yakni telah terdaftar sebagai pelanggan sebelum tanggal 1 Januari 2026, dan sudah melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban finansial lainnya kepada perusahaan.

Berbeda dengan prosedur konvensional, seluruh proses pengajuan dialihkan secara penuh melalui aplikasi PLN Mobile. 

Untuki pelanggan prabayar diwajibkan melakukan minimal satu kali transaksi pembelian token.

Sate Pak Rizki

Sedangkan  pelanggan pascabayar harus melakukan pelunasan tagihan listrik untuk mendapatkan kode e-voucher.

"Setelah transaksi terverifikasi, pelanggan akan menerima voucher diskon melalui fitur 'Reward' atau email. Kode tersebut kemudian dimasukkan saat pengajuan tambah daya di aplikasi," kata Adi dalam keterangan resminya,Rabu,7 Januari 2026.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, beban biaya pelanggan terpangkas secara signifikan. Sebagai contoh, pelanggan daya 900 VA yang melakukan peningkatan ke 7.700 VA kini hanya dikenakan biaya sebesar Rp.3.294.600, dari tarif normal yang mencapai Rp.6.589.200.

Ia menambahkan, untuk memastikan distribusi akses yang merata, PLN membatasi penggunaan voucher maksimal sebanyak empat kali untuk setiap akun pengguna di aplikasi PLN Mobile selama periode berlangsung. 

" Setelah pembayaran divalidasi, unit PLN setempat akan melakukan proses penyambungan sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku," pungkas Adi.